Kronologi kasus pajak BCA, seret Hadi jadi tersangka

Selasa, 22 April 2014 - 19:49 WIB
Kronologi kasus pajak BCA, seret Hadi jadi tersangka
Kronologi kasus pajak BCA, seret Hadi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan, pada tahun 1998 BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun, yang merupakan akibat dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku, lanjut dia, maka kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward), mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Selanjutnya, sejak tahun 1999, ujar dia, BCA sudah mulai membukukan laba dimana laba fiskal tahun 1999 tercatat sebesar Rp174 miliar. Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi sebesar Rp6,78 triliun.

"Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp6,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam perjanjian jual beli dan penyerahan piutang No.SP-165/BPPN/0600," ujar Jahja Setiaatmadja saat jumpa pers di Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Hal ini, menurut dia, dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 26 Maret 1999. Lebih lanjut dia memaparkan, transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet.

Dia menambahkan, sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka pada tanggal 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan yang disampaikan oleh BCA diterima Ditjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No.KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.

"Pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp7,81 triliun, dengan demikian seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka masih terdapat sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp2,04 triliun," jelasnya.

Dituturkannya, sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi (Hangus) setelah tahun 2003. Hal demikian dikatakannya terkait penetapan tersangka Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.

Kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004, dalam penetapan tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp375 miliar itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4220 seconds (0.1#10.140)