Fatwa Mbah Maimun batalkan koalisi PPP & Gerindra
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Syariah DPP PPP Maimun Zubair mengingatkan kepada pengurus partai yang berselisih, untuk membuat kesepakatan damai atau islah.
Melalui fatwa yang dikeluarkan, salah satu poin menegaskan, Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy tetap menduduki jabatan dan semuanya tetap pada posisi masing-masing.
Namun, yang tidak kalah penting dari fatwa sesepuh yang biasa disapa Mbah Maimun itu adalah, soal langkah koalisi partai berlambang Kakbah tersebut.
Secara tegas Mbah Maimun tetap berpegang pada keputusan Musyarawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di Bandung, yang menyebutkan penentuan koalisi ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pasca pemilu legislatif.
"PPP juga belum menentukan calon presiden dan calon wakil presiden. Penentuan capres dan cawapres juga harus ditetapkan melalui Rapimnas sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung tanggal 7-9 Februari 2014," sebut Fatwa Maimun Zubair yang dibacakan putranya, di Kantor DPP PPP, Jakarta, selasa (22/4/2014).
Artinya, lewat fatwa sesepuh PPP ini memupuskan harapan koalisi yang terjalin antara PPP dengan Gerindra untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden batal.
Selain itu, isi fatwa mbah Maimoen juga menegaskan pemecatan terhadap Sekjen Romahurmuziy dan empat ketua umum PPP tidak berlaku lagi. Selebihnya, untuk kedua belah pihak yang bertikai agar membuat kesepakatan damai atau islah.
"Islah juga berarti tidak ada pemecatan, pemberhentian atau rolling pengurusan dari pihak-pihak yang bertikai," sambung Maimun.
Melalui fatwa yang dikeluarkan, salah satu poin menegaskan, Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy tetap menduduki jabatan dan semuanya tetap pada posisi masing-masing.
Namun, yang tidak kalah penting dari fatwa sesepuh yang biasa disapa Mbah Maimun itu adalah, soal langkah koalisi partai berlambang Kakbah tersebut.
Secara tegas Mbah Maimun tetap berpegang pada keputusan Musyarawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di Bandung, yang menyebutkan penentuan koalisi ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pasca pemilu legislatif.
"PPP juga belum menentukan calon presiden dan calon wakil presiden. Penentuan capres dan cawapres juga harus ditetapkan melalui Rapimnas sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung tanggal 7-9 Februari 2014," sebut Fatwa Maimun Zubair yang dibacakan putranya, di Kantor DPP PPP, Jakarta, selasa (22/4/2014).
Artinya, lewat fatwa sesepuh PPP ini memupuskan harapan koalisi yang terjalin antara PPP dengan Gerindra untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden batal.
Selain itu, isi fatwa mbah Maimoen juga menegaskan pemecatan terhadap Sekjen Romahurmuziy dan empat ketua umum PPP tidak berlaku lagi. Selebihnya, untuk kedua belah pihak yang bertikai agar membuat kesepakatan damai atau islah.
"Islah juga berarti tidak ada pemecatan, pemberhentian atau rolling pengurusan dari pihak-pihak yang bertikai," sambung Maimun.
(maf)