KPK belum geledah kantor BCA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pada hari ini telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Central Asia (BCA) terkait kasus suap yang menyeret Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (Hadi Purnomo).
"Tidak ada penggeledahan berkaitan kasus HP. Hari ini tidak ada penggeledahan di kantor BCA," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Sebelumnya tersanter kabar, KPK telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat BCA yang berada di Menara BCA, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, usai mengumumkan penetapan Hadi Purnomo kemarin.
KPK menduga mantan Direktur Jenderal Pajak itu menerima suap atas pengabulan surat keberatan pembayaran pajak oleh BCA 18 Juli 2004 silam.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999," tukasnya.
"Tidak ada penggeledahan berkaitan kasus HP. Hari ini tidak ada penggeledahan di kantor BCA," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Sebelumnya tersanter kabar, KPK telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat BCA yang berada di Menara BCA, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, usai mengumumkan penetapan Hadi Purnomo kemarin.
KPK menduga mantan Direktur Jenderal Pajak itu menerima suap atas pengabulan surat keberatan pembayaran pajak oleh BCA 18 Juli 2004 silam.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999," tukasnya.
(hyk)