Dulu, Hadi Purnomo dipecat dari Ditjen Pajak juga saat ultah
A
A
A
Sindonews.com - Ternyata nasib buruk Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Hari Ulang Tahunnya bukan kali ini saja. Namun juga saat berulang tahun beberapa tahun silam.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkap hal itu. Menurut Dahlan, beberapa tahun silam Hadi Purnomo dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak juga di saat berulang tahun. Saat itu yang memecat Hadi adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dulu beberapa tahun lalu ketika beliau ultah juga diberhentikan sebagai Dirjen Pajak oleh Bu Sri Mulyani," ungkap Dahlan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dahlan mengaku prihatin dengan persoalan hukum yang menimpa mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004 itu. "Saya hanya ingat saja, ulang tahun kok dijadikan tersangka," ujar Dahlan.
Sekedar diketahui, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka itu bertetapan dengan hari ulang tahun Hadi, 21 April kemarin.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkap hal itu. Menurut Dahlan, beberapa tahun silam Hadi Purnomo dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak juga di saat berulang tahun. Saat itu yang memecat Hadi adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dulu beberapa tahun lalu ketika beliau ultah juga diberhentikan sebagai Dirjen Pajak oleh Bu Sri Mulyani," ungkap Dahlan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dahlan mengaku prihatin dengan persoalan hukum yang menimpa mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004 itu. "Saya hanya ingat saja, ulang tahun kok dijadikan tersangka," ujar Dahlan.
Sekedar diketahui, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka itu bertetapan dengan hari ulang tahun Hadi, 21 April kemarin.
(hyk)