BCA klaim tak jalin komunikasi dengan Menkeu
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku, saat melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2003 lalu, pihaknya tidak menjalin komunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) yang pada waktu itu adalah Boediono.
"Pada waktu itu kami enggak berhubungan dengan Menkeu," ungkap Jahja di kantornya, Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dia mengatakan, pihaknya selalu menggunakan jasa konsultan pajak untuk berurusan dengan Ditjen Pajak terkait perpajakan BCA. "Pada waktu itu kami enggak berhubungan dengan Menkeu dan dengan Ditjen pajak pun kami juga menggunakan tax consultant," tambah dia.
Sejak tahun 1998 hingga kini konsultan pajak yang digunakan oleh BCA adalah Hary Mulyanto. Menurutnya, konsultan yang mereka gunakan adalah konsultan profesional murni, dan bukan berasal dari Ditjen Pajak.
"Kita pakai jasa konsultan Hary Mulyanto, setau saya beliau bukan dari Ditjen pajak. Mereka konsultan profesional, Dan kita pakai sejak tahun 1998. Sebelumnya kita pakai Arthur. Dan sejak 1998 kita masih tetap gunakan Hary Mulyanto," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA. Kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004, dalam penetapan tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp375 miliar itu.
Presdir BCA siap diperiksa KPK
"Pada waktu itu kami enggak berhubungan dengan Menkeu," ungkap Jahja di kantornya, Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dia mengatakan, pihaknya selalu menggunakan jasa konsultan pajak untuk berurusan dengan Ditjen Pajak terkait perpajakan BCA. "Pada waktu itu kami enggak berhubungan dengan Menkeu dan dengan Ditjen pajak pun kami juga menggunakan tax consultant," tambah dia.
Sejak tahun 1998 hingga kini konsultan pajak yang digunakan oleh BCA adalah Hary Mulyanto. Menurutnya, konsultan yang mereka gunakan adalah konsultan profesional murni, dan bukan berasal dari Ditjen Pajak.
"Kita pakai jasa konsultan Hary Mulyanto, setau saya beliau bukan dari Ditjen pajak. Mereka konsultan profesional, Dan kita pakai sejak tahun 1998. Sebelumnya kita pakai Arthur. Dan sejak 1998 kita masih tetap gunakan Hary Mulyanto," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA. Kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004, dalam penetapan tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp375 miliar itu.
Presdir BCA siap diperiksa KPK
(maf)