Bos Indoguna keberatan dituntut 4,5 tahun
Selasa, 22 April 2014 - 14:24 WIB
Bos Indoguna keberatan dituntut 4,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Maria Elizabeth mengaku keberatan atas tuntutan JPU KPK. Kendati demikian, Maria mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang saat ini masih dalam proses.
"Berat, terlalu tinggi," kata Maria di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Maria mengaku bukan tanpa alasan dirinya merasa keberatan terhadap tuntutan JPU KPK. Pasalnya, dia merasa ditipu oleh Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat.
Pada persidangan selanjutnya, Maria akan menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa. "Saya ditipu sama Elda dan Ahmad Fathanah," kata Maria.
Sementara, Kuasa Hukum Maria, Denny Kailimang menegaskan, tuntutan JPU KPK tidak mengungkap fakta keterlibatan kliennya, tapi cuma berdasar pada komunikasi antara Elda dan Fathanah.
"Padahal sama sekali terdakwa (Maria) tidak mengetahui, karena sejak tanggal 20 Januari 2013 diakui jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," kata Denny.
Keterangan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro yang mengatakan, tidak ada penambahan kuota daging sapi, kata Denny menjadi bukti tidak ada keterlibatan kliennya.
"Keterangan Mentan (Suswono) dan Sukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," tegas Denny.
Bos PT Indoguna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
Maria Elizabeth mengaku keberatan atas tuntutan JPU KPK. Kendati demikian, Maria mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang saat ini masih dalam proses.
"Berat, terlalu tinggi," kata Maria di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Maria mengaku bukan tanpa alasan dirinya merasa keberatan terhadap tuntutan JPU KPK. Pasalnya, dia merasa ditipu oleh Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat.
Pada persidangan selanjutnya, Maria akan menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa. "Saya ditipu sama Elda dan Ahmad Fathanah," kata Maria.
Sementara, Kuasa Hukum Maria, Denny Kailimang menegaskan, tuntutan JPU KPK tidak mengungkap fakta keterlibatan kliennya, tapi cuma berdasar pada komunikasi antara Elda dan Fathanah.
"Padahal sama sekali terdakwa (Maria) tidak mengetahui, karena sejak tanggal 20 Januari 2013 diakui jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," kata Denny.
Keterangan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro yang mengatakan, tidak ada penambahan kuota daging sapi, kata Denny menjadi bukti tidak ada keterlibatan kliennya.
"Keterangan Mentan (Suswono) dan Sukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," tegas Denny.
Bos PT Indoguna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
(maf)