KPK harus bongkar mafia pajak via Hadi Purnomo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membongkar kasus mafia pajak melalui kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.
Menurutnya, Hadi sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 bisa dijadikan pintu masuk membongkar kasus pajak besar lainnya yang selama ini belum terungkap ke permukaan.
"KPK juga harus menjadikan kasus Hadi ini sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus pajak lain," kata
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).
Ucok menilai, patut diduga dalam Ditjen Pajak menjadi "lumbung" korupsi bagi orang-orang profesional dan pintar dengan gaji tinggi. Menurutnya, KPK harus mengusut tuntas kasus Hadi Poernomo.
"Selain itu, jangan lupa, KPK menerapkan UU pencucian uang bagi Hadi biar lebih jelas aliaran duit dari BCA, kemana saja mengalir," tegasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistanya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurutnya, Hadi sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 bisa dijadikan pintu masuk membongkar kasus pajak besar lainnya yang selama ini belum terungkap ke permukaan.
"KPK juga harus menjadikan kasus Hadi ini sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus pajak lain," kata
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).
Ucok menilai, patut diduga dalam Ditjen Pajak menjadi "lumbung" korupsi bagi orang-orang profesional dan pintar dengan gaji tinggi. Menurutnya, KPK harus mengusut tuntas kasus Hadi Poernomo.
"Selain itu, jangan lupa, KPK menerapkan UU pencucian uang bagi Hadi biar lebih jelas aliaran duit dari BCA, kemana saja mengalir," tegasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistanya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(hyk)