Hadi Purnomo harus bongkar kasus pajak lain
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA). Hadi didesak membongkar kasus pajak lainnya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengatakan, setelah KPK menetapkan sebagai tersangka, Hadi harus mengambil sikap tegas.
"Kalau ingin jadi penyerang, maka Hadi harus membuka kasus-kasus pajak lain yang ada pada Ditjen pajak," kata Ucok melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2014).
KPK mengumumkan status tersangka Hadi Purnomo tepat di hari ulang tahun yang ke-67. Hari itu juga Hadi memasuki masa pensiun sebagai ketua BPK. "Kami apresiasi buat KPK karena telah memberikan kado istimewa untuk pensiunan Hadi," tegas Ucok.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengatakan, setelah KPK menetapkan sebagai tersangka, Hadi harus mengambil sikap tegas.
"Kalau ingin jadi penyerang, maka Hadi harus membuka kasus-kasus pajak lain yang ada pada Ditjen pajak," kata Ucok melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2014).
KPK mengumumkan status tersangka Hadi Purnomo tepat di hari ulang tahun yang ke-67. Hari itu juga Hadi memasuki masa pensiun sebagai ketua BPK. "Kami apresiasi buat KPK karena telah memberikan kado istimewa untuk pensiunan Hadi," tegas Ucok.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(hyk)