Hadi Purnomo dilarang keluar negeri selama 6 bulan

Selasa, 22 April 2014 - 10:59 WIB
Hadi Purnomo dilarang...
Hadi Purnomo dilarang keluar negeri selama 6 bulan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo bepergian ke luar negeri.

Hadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi dalam kasus permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dicegah selama enam bulan. Cegah itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi.

"Surat cegah (Hadi Purnomo) sudah diajukan kemarin malam," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Selasa (22/4/2014).

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistanya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita:
Selain harta miliaran, Hadi punya tanah di Los Angeles

KPK tetapkan Ketua BPK tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)