KPK telah lama selidiki kasus Hadi Purnomo

Selasa, 22 April 2014 - 09:08 WIB
KPK telah lama selidiki...
KPK telah lama selidiki kasus Hadi Purnomo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, tahun pajak 1999 karena unsur politis.

Diketahui selama bertugas BPK, Hadi bersama-sama tim auditor dan seluruh jajaran BPK lewat audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) membongkar kasus-kasus skandal besar yakni korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat; serta korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Audit dua kasus ini pun sudah diserahkan ke KPK.

Dua kasus tersebut diduga melibatkan dua orang besar dalam lingkaran Istana. Di Hambalang ada Andi Alifian Mallaraneng, mantan Menpora sekaligus mantan Juru Bicara Kepresidenan yang menjadi kesayangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sedang dalam kasus Century menyeret mantan Gubernur Bani Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono. Dua kasus ini pun ditangani KPK.

Ketua KPK Abraham Samad membatah keras hal tersebut. Menurut Abraham, penetapan Hadi tidak ada kaitannya dengan audit atau LHP kasus korupsi yang pernah diungkap BPK di bawah kepemimpinan Hadi.

Selain itu, kata Samad, juga tidak berkaitan dengan nuansa politis. Dia menegaskan, penetapan Hadi sebagai tersangka tidaklah tiba-tiba. "Kasusnya sudah cukup lama dilidik (diselidiki) KPK. Hanya saja baru ditungkatkan ke penyidikan karena sudah ditemukan dua alat bukti dan fakta-fakta hukum yang cukup," kata Abraham ketika dihubungi, Senin 21 April malam.

Dalam konferensi pers, Abraham menuturkan Hadi dianggap menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2002-2004. Penyalahgunaan kewenangan itu terkait ersetujuan permohonan keberatan BCA. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp375 miliar. Meski angka ini belum final.

Abraham menggariskann, status tersangka Hadi diputus dalam forum ekspose (gelat perkara) terakhir antara jajaran pimpinan, deputi, direktur, penyelidik, dan penyidik pada Kamis 17 April lalu. Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 21 April 2013, tertuang tersangka Hadi Purnomo dan kawan-kawan (dkk).

Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Hadi yakni melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPh PT BCA Tbk terkait tahun pajak 1999.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka HP dalam hal ini Ketua BPK, selaku Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2002-2004 dkk. Sprindik dikeluarkan hari ini (kemarin)," kata Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 21 April 2014.

Akibat perbuatannya KPK menyangkakan Hadi telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undnag-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Abraham membantah penanganan dan pengusutan kasus ini berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden pada 2004 sebelumnya.

"Kami akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ. Kita nggak mau spekulasi ke situ (kepentingan politik dan pilpres 2004 lalu). Ini sama sekali tak ada hubungannya dengan yang bersangkutan pensiun," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)