Kasus Hadi Purnomo rugikan negara Rp375 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004. Akibat perbuatan Hadi negara diduga rugi hingga ratusan miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, kasus yang menjerat Hadi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) diduga merugikan negara sekira Rp375 miliar.
"Itu masih kita dalami, berapa kerugian, pajak yang tidak dibayarkan, kurang lebih Rp375 miliar," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Bambang menegaskan, di sektor perpajakan memang menjadi konsentrasi KPK. Bahkan dalam beberapa hari ke depan, KPK akan membuat forum untuk menunjukkan atau mempresentasikan hasil kajian KPK mengenai penerimaan di sektor-sektor minerba yang berkaitan dengan pajak.
"Di dalam national interest KPK memang isu perpajakan menjadi salah satu bagian prioritas dari kasus yang hendak ditangani KPK," tegasnya.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca berita:
Nahas, Ketua BPK jadi tersangka di hari ulang tahun
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, kasus yang menjerat Hadi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) diduga merugikan negara sekira Rp375 miliar.
"Itu masih kita dalami, berapa kerugian, pajak yang tidak dibayarkan, kurang lebih Rp375 miliar," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Bambang menegaskan, di sektor perpajakan memang menjadi konsentrasi KPK. Bahkan dalam beberapa hari ke depan, KPK akan membuat forum untuk menunjukkan atau mempresentasikan hasil kajian KPK mengenai penerimaan di sektor-sektor minerba yang berkaitan dengan pajak.
"Di dalam national interest KPK memang isu perpajakan menjadi salah satu bagian prioritas dari kasus yang hendak ditangani KPK," tegasnya.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca berita:
Nahas, Ketua BPK jadi tersangka di hari ulang tahun
(kri)