PPP konflik, pengajuan capres harus disertai ketum dan sekjen

Senin, 21 April 2014 - 13:11 WIB
PPP konflik, pengajuan...
PPP konflik, pengajuan capres harus disertai ketum dan sekjen
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat pengajuan calon presiden (capres) dan calon Wakil presiden (cawaspres) harus mendapatkan 20 persen suara sah nasional, atau 25 persen kursi di DPR.

Selain itu, KPU menegaskan pengajuan capres dan cawapres harus mendapat persetujuan atau tanda tangan dari ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) partai.

"Ya pengajuan capres harus ada tanda tangan ketum dan sekjen," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik," di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dia menjelaskan, selain diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014 soal tahapan pemilu presiden, juga secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. "Ada di UU nomor 42 tahun 2008," ujarnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat tengah dilanda konflik internal. Secara terang-terangan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sudah menyatakan dukungan kepada capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Namun, dukungan ini berbuntut panjang, karena diprotes sejumlah elite partai berlambang Kakbah tersebut dan berujung dilakukannya rapat pimpinan nasional (rapimnas) oleh sejumlah elite PPP yang berseberangan dengan Suryadharma Ali.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3558 seconds (0.1#10.140)