Rudi harus divonis lebih dari 10 tahun bui
Minggu, 20 April 2014 - 20:03 WIB
Rudi harus divonis lebih dari 10 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, harus divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lebih dari tuntutan 10 tahun penjara.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai, tuntutan Rudi boleh 10 tahun. Tapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pada Selasa 29 April 2014, harus lebih dari 10 tahun, agar orang yang bekerja di sektor perminyakan, berpikir panjang ketika mau korupsi.
Karenanya kata dia, bila vonis Rudi 10 tahun dan Deviardi alias Ardi lima tahun seperti tuntutan, maka jelas vonis itu terlalu rendah. Khusus untuk mantan Kepala SKK Migas. Dengan hanya vonis 10 tahun nantinya, penjara tidak akan membuat jera para koruptor.
"Akan lebih baik, vonis penjara harus maksimal biar menjadi jera dan menjadi pelajaran buat yang bekerja pada sektor perminyakan," kata Uchok saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (20/4/14).
Lebih lanjut, rendahnya vonis 10 tahun tentu bisa diukur dari kasus ini tidak berkembang ke mana-mana. Bahkan menurut Uchok, Rudi hanya rela dihukum dengan kasus diri sendiri. Seharusnya Rudi membuka kasus ini lebih ke Kementerian ESDM dan atau ke Pertamina, bahkan ke pihak-pihak swasta dan DPR. Tapi malahan Rudi tidak melebar ke sana.
Dengan demikian Uchok melihat tidak ada kerja sama atau keinginan Rudi untuk membuka kasus migas lebih luas lagi. Untuk itu, Rudi harus divonis berat. Karena seorang profesional bukan orang partai politik ketika diberikan kepercayaan, telah berani menerima suap.
"Ini namanya, pengkhianatan kepada amanah yang diberikan, dan juga akademis keilmuannya. Kalau tidak divonis berat, maka akan banyak orang akademis seperti Rudi akan lebih berani melakukan korupsi demi memperkaya diri sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Rubiandini berupa pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Deviardi dituntut berupa pidana penjara lima tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai, tuntutan Rudi boleh 10 tahun. Tapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pada Selasa 29 April 2014, harus lebih dari 10 tahun, agar orang yang bekerja di sektor perminyakan, berpikir panjang ketika mau korupsi.
Karenanya kata dia, bila vonis Rudi 10 tahun dan Deviardi alias Ardi lima tahun seperti tuntutan, maka jelas vonis itu terlalu rendah. Khusus untuk mantan Kepala SKK Migas. Dengan hanya vonis 10 tahun nantinya, penjara tidak akan membuat jera para koruptor.
"Akan lebih baik, vonis penjara harus maksimal biar menjadi jera dan menjadi pelajaran buat yang bekerja pada sektor perminyakan," kata Uchok saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (20/4/14).
Lebih lanjut, rendahnya vonis 10 tahun tentu bisa diukur dari kasus ini tidak berkembang ke mana-mana. Bahkan menurut Uchok, Rudi hanya rela dihukum dengan kasus diri sendiri. Seharusnya Rudi membuka kasus ini lebih ke Kementerian ESDM dan atau ke Pertamina, bahkan ke pihak-pihak swasta dan DPR. Tapi malahan Rudi tidak melebar ke sana.
Dengan demikian Uchok melihat tidak ada kerja sama atau keinginan Rudi untuk membuka kasus migas lebih luas lagi. Untuk itu, Rudi harus divonis berat. Karena seorang profesional bukan orang partai politik ketika diberikan kepercayaan, telah berani menerima suap.
"Ini namanya, pengkhianatan kepada amanah yang diberikan, dan juga akademis keilmuannya. Kalau tidak divonis berat, maka akan banyak orang akademis seperti Rudi akan lebih berani melakukan korupsi demi memperkaya diri sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Rubiandini berupa pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Deviardi dituntut berupa pidana penjara lima tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
(maf)