Dicopot Suryadharma Ali, Romahurmuziy melawan
A
A
A
Sindonews.com - M Romahurmuziy membantah adanya keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang pencopotannya dari jabatan sekretaris jenderal (sekjen).
Romi menegaskan hingga kini masih menjabat Sekjen DPP PPP. "Sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung tahun 2011," tulis Romahurmuziy dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (18/4/2014).
Menurut dia, pernyataan Wakil Sekjen DPP PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan bahwa sudah ada rolling jabatan sekjen DPP PPP yang didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP pada hari ini, tidak benar.
Romahurmuziy menilai pertemuan pada Jumat (18/4/2014) pukul 10.00-11.00 WIB hari ini tidak sah. Pertemuan itu hanya dihadiri 15 dari 2 anggota pengurus harian DPP PPP. "Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri oleh seperdua dari anggota pengurus harian. Artinya rapat pengurus harian DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang anggota pengurus harian," tutur politikus yang akrab disapa Romi ini.
Romi menegaskan, DPP tidak pernah mengadministrasikan surat keputusan terkait pemecatan atau rolling siapapun fungsionaris PPP. "Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul adalah ilegal, melanggar AD/ART PPP, dan dengan demikian batal demi hukum sesuai hasil konsultasi kami kepada Mahkamah Partai," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Talimha mengatakan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) menilai Romi kurang aktif dalam menghadapi masalah di PPP. "Pak SDA merasa tidak bekerja sama dengan Mas Romi sebagai Sekjen," tutur Syaifullah di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, siang tadi.
Romi menegaskan hingga kini masih menjabat Sekjen DPP PPP. "Sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung tahun 2011," tulis Romahurmuziy dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (18/4/2014).
Menurut dia, pernyataan Wakil Sekjen DPP PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan bahwa sudah ada rolling jabatan sekjen DPP PPP yang didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP pada hari ini, tidak benar.
Romahurmuziy menilai pertemuan pada Jumat (18/4/2014) pukul 10.00-11.00 WIB hari ini tidak sah. Pertemuan itu hanya dihadiri 15 dari 2 anggota pengurus harian DPP PPP. "Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri oleh seperdua dari anggota pengurus harian. Artinya rapat pengurus harian DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang anggota pengurus harian," tutur politikus yang akrab disapa Romi ini.
Romi menegaskan, DPP tidak pernah mengadministrasikan surat keputusan terkait pemecatan atau rolling siapapun fungsionaris PPP. "Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul adalah ilegal, melanggar AD/ART PPP, dan dengan demikian batal demi hukum sesuai hasil konsultasi kami kepada Mahkamah Partai," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Talimha mengatakan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) menilai Romi kurang aktif dalam menghadapi masalah di PPP. "Pak SDA merasa tidak bekerja sama dengan Mas Romi sebagai Sekjen," tutur Syaifullah di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, siang tadi.
(dam)