Kemendagri siapkan penonaktifan Atut

Jum'at, 18 April 2014 - 04:58 WIB
Kemendagri siapkan penonaktifan...
Kemendagri siapkan penonaktifan Atut
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan penonaktifan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Ratu Atut siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau P21.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku setelah memperoleh informasi akan adanya penyerahan berkas perkara Ratu Atut, dirinya kemudian mengadakan rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah (Otda).

Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan penonaktifan Ratu Atut. Dia mengatakan, penonaktifan Ratu Atut masih menunggu nomor registrasi sebagai terdakwa di pengadilan.

Nomor registrasi ini nantinya akan disertakan dalam surat permohonan penghentian kepada presiden.

"Ketika registrasi terdakwanya keluar, itu langsung kita siapkan untuk mengirim surat ke presiden untuk meminta penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten," katanya di Kemendagri, Kamis 17 April 2014.

Selain itu, nomor registrasi Atut sebagai terdakwa juga diperlukan untuk melengkapi Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Gubernur Banten.

Jadi di dalam konsideran SK penonaktifannya mencantumkan itu dan ditulis dengan registrasi nomor sekian maka Gubernur Banten Atut dinonaktifkan," paparnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, status terdakwa Atut hanya memberhentikannya secara sementara sebagai Gubernur Banten.

Pasalnya, untuk memberhentikannya secara permanen, masih harus menunggu pengadilan menetapkan Atut sebagai terpidana. Hal ini merupakan bagian asas praduga tak bersalah.

"Kalau itu namanyakan pemberhentian sementara atau penonaktifan gubernur. Tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam jabatan maka akan langsung diberhentikan, jadi tidak penonaktifan. Ada satu jenjang lagi yang disebut dengan pemberhentian," jelasnya.

Gamawan mengatakan, jika dalam proses penonaktifan Atut langsung tanpa menunggu usulan DPRD dapat menerbikan SK. Namun, untuk proses pemberhentian tetap melibatkan DPRD.

Sementara Atut nantinya dinonaktifkan, tugas dan wewenang Gubernur Banten akan dilimpahkan kepada wakil Gubernur Banten yakni Rano Karno.

Sekaligus dijelaskan di situ, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban gubernur akan dilaksanakan sepenuhnya oleh wakil gubernur," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan persiapan yang dilakukan agar nantinya ketika nomor registrasi perkara tersebut sudah keluar maka dapat langsung diproses kepada presiden.

"Nomor register untuk pemberhentian sementara. Surat kepada presiden ada lampirannya, nah itu sedang dipersiapkan," katanya.

Didik mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPK, berkas perkara Atut paling lambat akan diserahkan pekan depan ke pengadilan. Setalah itu baru akan terbit nomor register perkara.

Dia menegaskan, penonaktifan ini akan lebih mengefektifkan jalannya pemerintahan di Banten. Pasalnya tugas-tugas gubernur akan dilaksanakan wakilnya yang menjadi pelaksana tugas (Plt).

"Wakil nanti statusnya Plt jadi wewenangnya lebih luas dibandingkan dengan sekarang hanya sebagai wakil saja," tuturnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahayangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf mengatakan perlu adanya perubahan aturan terkait dengan penonaktifan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini bertujuan agar jalannya pemerintahan di daerah tidak terganggu.

Asep mengatakan, penonaktifan nantinya sudah dapat dilakukan ketika kepala daerah menjadi tersangka. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk mengormati asas praduga tak bersalah dan pemerintahan di daerah tidak terganggu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)