Terdakwa korupsi videotron mengaku hanya disuruh tanda tangan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan videotron, Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra meminta Riefan Afrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan dijadikan tersangka.
Hal itu disampaikan Hendra usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Riefan bersalah, harus jadi tersangka," ujar Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia mengakui tidak menyiapkan bahan-bahan untuk mengikuti lelang, tapi hanya disuruh untuk tanda tangan untuk mengikuti lelang di Kementerian Koperasi dan UKM. "Tidak ada siapkan bahan, hanya suruh tanda tangan. Syaratnya yang kumpulkan Riefan dan karyawan yang lain," katanya.
Hendra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam persidangan Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Riefan.
Jaksa menyatakan pada tanggal 1 Februari 2012, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel memanggil terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi sopir dan mengangkatnya sebagai Direktur PT Imaji untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop.
"Hendra Saputra yang mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak mempunyai keahlian, pengalaman maupun teknis dan menagerial dalam pekerjaan videotron," kata Jaksa Martha saat membacakan surat dakwaan Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut jaksa, terdakwa yang tidak dengan bantuan Riefan memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media. Kemudian berdiri atas akta pendirian perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Februari 2012.
Pada tanggal 26 September 2012 Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pelelangan umum pekerjaan videotron dengan nilai Rp23.501.000.000 Kemudian, kata jaksa, terdakwa mengikuti lelang dengan petunjuk dari Riefan dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang.
Terdakwa menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media. "Setelah proses lelang, PT Imaji Media menjadi pemenang kegiatan pengadaan dua videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 M x 16,64 meter," ujarnya.
Berita:
Jaksa ungkap peran anak menkop dalam kasus videotron
Hal itu disampaikan Hendra usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Riefan bersalah, harus jadi tersangka," ujar Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia mengakui tidak menyiapkan bahan-bahan untuk mengikuti lelang, tapi hanya disuruh untuk tanda tangan untuk mengikuti lelang di Kementerian Koperasi dan UKM. "Tidak ada siapkan bahan, hanya suruh tanda tangan. Syaratnya yang kumpulkan Riefan dan karyawan yang lain," katanya.
Hendra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam persidangan Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Riefan.
Jaksa menyatakan pada tanggal 1 Februari 2012, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel memanggil terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi sopir dan mengangkatnya sebagai Direktur PT Imaji untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop.
"Hendra Saputra yang mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak mempunyai keahlian, pengalaman maupun teknis dan menagerial dalam pekerjaan videotron," kata Jaksa Martha saat membacakan surat dakwaan Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut jaksa, terdakwa yang tidak dengan bantuan Riefan memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media. Kemudian berdiri atas akta pendirian perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Februari 2012.
Pada tanggal 26 September 2012 Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pelelangan umum pekerjaan videotron dengan nilai Rp23.501.000.000 Kemudian, kata jaksa, terdakwa mengikuti lelang dengan petunjuk dari Riefan dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang.
Terdakwa menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media. "Setelah proses lelang, PT Imaji Media menjadi pemenang kegiatan pengadaan dua videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 M x 16,64 meter," ujarnya.
Berita:
Jaksa ungkap peran anak menkop dalam kasus videotron
(dam)