PN Jepara sidangkan kasus pidana Pileg 2014

Kamis, 17 April 2014 - 12:19 WIB
PN Jepara sidangkan...
PN Jepara sidangkan kasus pidana Pileg 2014
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang perdana kasus pelanggaran pidana pemilu legislatif (pileg) 2014. Kasus ini merupakan satu-satunya kasus pidana pemilu di kawasan pantura timur Jawa Tengah.

Ada dua terdakwa dalam kasus pidana pemilu itu yakni Kepala Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Moh Zuhri dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jepara asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aminah. Meski terlibat dalam kasus yang sama namun berkas perkara kedua terdakwa dipisah.

Berkas perkara Moh Zuhri bernomor 55/pid.sus/2014/PN Jepara. Zuhri dijerat dengan Pasal 278 UU Pemilu No 8 tahun 2012 yakni tentang larangan bagi PNS, TNI atau Polri, kepala desa dan perangkat desa pelaksana kampanye gawe pemilu.

Sedang berkas perkara Aminah bernomor 56/pid.sus/2014/PN Jepara.
Caleg nomor urut 3 daerah pemilihan (Dapil) V Jepara ini dijerat dengan Pasal 277 UU Pemilu No 8 tahun 2012 tentang peserta pemilu mengikutsertakan PNS, TNI atau Polri, kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksana kampanye gawe pemilu.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua terdakwa terancam pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sidang pidana pemilu ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko, dengan hakim anggota Gandung dan Etik Purwaningsih. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara untuk terdakwa Moh Zuhri adalah Frengky S. Sedang JPU untuk terdakwa Aminah adalah Renny S.

Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Soesilo Atmoko sempat bertanya kepada terdakwa Moh Zuhri maupun Aminah soal bisa tidaknya pemeriksaan saksi-saksi di persidangan dibarengkan sebab saksi perkara keduanya sama dan keterangan saat pemberkasan juga sama dan berkaitan satu dengan lainnya.

Menurut Soesilo berdasar UU Pemilu, persidangan kasus pidana pemilu dibatasi waktunya maksimal hanya 7 hari saja. Oleh karena itu jika pemeriksaan saksi dibarengkan maka akan mengirit waktu persidangan.

"Karena berkas perkaranya berbeda mestinya pemeriksaan saksi juga terpisah. Terdakwa punya hak untuk tidak setuju jika pemeriksaan saksi dibarengkan. Makanya saya ingin tahu apa jawaban saudara?" tanya Soesilo Atmoko, Kamis (17/4/2014).

Ternyata kedua terdakwa yakni Moh Zuhri dan Aminah tidak keberatan jika pemeriksaan saksi dibarengkan. Mereka sepakat langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan cepat rampung.

"Saya tidak masalah kalau pemeriksaan saksi dijadikan satu. Dan saya tidak akan mempermasalahkan hal ini," tandas Moh Zuhri dan Aminah.

Hingga berita ini ditulis proses persidangan masih berlangsung. Sejumlah saksi sudah berada di ruang sidang untuk memberikan keterangan di persidangan.
(lns)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved