PN Jepara sidangkan kasus pidana Pileg 2014

Kamis, 17 April 2014 - 12:19 WIB
PN Jepara sidangkan...
PN Jepara sidangkan kasus pidana Pileg 2014
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang perdana kasus pelanggaran pidana pemilu legislatif (pileg) 2014. Kasus ini merupakan satu-satunya kasus pidana pemilu di kawasan pantura timur Jawa Tengah.

Ada dua terdakwa dalam kasus pidana pemilu itu yakni Kepala Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Moh Zuhri dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jepara asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aminah. Meski terlibat dalam kasus yang sama namun berkas perkara kedua terdakwa dipisah.

Berkas perkara Moh Zuhri bernomor 55/pid.sus/2014/PN Jepara. Zuhri dijerat dengan Pasal 278 UU Pemilu No 8 tahun 2012 yakni tentang larangan bagi PNS, TNI atau Polri, kepala desa dan perangkat desa pelaksana kampanye gawe pemilu.

Sedang berkas perkara Aminah bernomor 56/pid.sus/2014/PN Jepara.
Caleg nomor urut 3 daerah pemilihan (Dapil) V Jepara ini dijerat dengan Pasal 277 UU Pemilu No 8 tahun 2012 tentang peserta pemilu mengikutsertakan PNS, TNI atau Polri, kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksana kampanye gawe pemilu.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua terdakwa terancam pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sidang pidana pemilu ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko, dengan hakim anggota Gandung dan Etik Purwaningsih. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara untuk terdakwa Moh Zuhri adalah Frengky S. Sedang JPU untuk terdakwa Aminah adalah Renny S.

Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Soesilo Atmoko sempat bertanya kepada terdakwa Moh Zuhri maupun Aminah soal bisa tidaknya pemeriksaan saksi-saksi di persidangan dibarengkan sebab saksi perkara keduanya sama dan keterangan saat pemberkasan juga sama dan berkaitan satu dengan lainnya.

Menurut Soesilo berdasar UU Pemilu, persidangan kasus pidana pemilu dibatasi waktunya maksimal hanya 7 hari saja. Oleh karena itu jika pemeriksaan saksi dibarengkan maka akan mengirit waktu persidangan.

"Karena berkas perkaranya berbeda mestinya pemeriksaan saksi juga terpisah. Terdakwa punya hak untuk tidak setuju jika pemeriksaan saksi dibarengkan. Makanya saya ingin tahu apa jawaban saudara?" tanya Soesilo Atmoko, Kamis (17/4/2014).

Ternyata kedua terdakwa yakni Moh Zuhri dan Aminah tidak keberatan jika pemeriksaan saksi dibarengkan. Mereka sepakat langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan cepat rampung.

"Saya tidak masalah kalau pemeriksaan saksi dijadikan satu. Dan saya tidak akan mempermasalahkan hal ini," tandas Moh Zuhri dan Aminah.

Hingga berita ini ditulis proses persidangan masih berlangsung. Sejumlah saksi sudah berada di ruang sidang untuk memberikan keterangan di persidangan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)