Kasus Bappebti, KPK cegah pihak swasta

Rabu, 16 April 2014 - 19:41 WIB
Kasus Bappebti, KPK...
Kasus Bappebti, KPK cegah pihak swasta
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Herlina Triana dari swasta, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset, dengan tersangka Syahrul Raja Sempurnajaya. Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

”KPK telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta, permintaan cegah dikirim ke Ditjen Imigrasi terkait yang bersangkutan sejak 14 April 2014,” kata Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).

Johan menjelaskan, pihaknya melakukan pencegahan supaya yang bersangkutan saat mau diperiksa tetap ada di dalam negeri. Sehingga, memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan.

”Jadi ketika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu oleh KPK, yang bersangkutan (Herlina) sedang tidak berada di luar negeri,” tegas Johan.

Seperti diketahui, kasus ini hasil pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK sudah menjerat bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seorang tersangka. Bahkan KPK telah menyita uang US$200 ribu dari penggeledahan kantor PT Bursa Berjangka, di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis 27 Februari 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)