Polisi tangkap penyebar foto syur anak di bawah umur

Rabu, 16 April 2014 - 16:48 WIB
Polisi tangkap penyebar foto syur anak di bawah umur
Polisi tangkap penyebar foto syur anak di bawah umur
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri menangkap seorang pelaku pornografi anak di dunia maya. Pelaku bernama Tjandra Adi Gunawan adalah seorang manajer di salah satu perusahaan swasta juga sebagai dosen di salah satu lembaga pendidikan.

Penangkapan dilakukan pada 24 Maret 2014 lalu di tempat kerjanya sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku telah menyebarkan foto anak di bawah umur ke media sosial. Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan menyamar di akun facebook sebagai seorang dokter wanita dan berperan memberikan konsultasi seksual hingga mengarahkan korban untuk berpose syur.

"Ada indikasi TSK (tersangka) terlibat pada jaringan phedofilia internasional, dengan ditemukannya komunikasi tersangka di laptopnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta Rabu,(16/4/2014).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara psikologis tindakan pelaku ini dipengaruhi masa lalunya yang menyebabkan pelaku tidak bisa mengendalikan emosi, introvert dan merasa inferior kemudian mencari kompensasinya di dunia maya.

"Di mana tersangka bisa mendapatkan superioritas dan impulsive, behaviour, yang tidak diperolehnya didunia nyata," terangnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam dengan Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang pornografi, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No. 11 /2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

"Ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4968 seconds (0.1#10.140)