Rudi korban internal SKK Migas & DPR
Selasa, 15 April 2014 - 19:33 WIB
Rudi korban internal SKK Migas & DPR
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut dirinya menjadi korban internal SKK Migas dan oknum Komisi VII DPR.
Pernyataan ini disampaikan Rudi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/4/14) sore.
Doktor Ingeneur lulusan Jerman ini menguraikan sejak diangkat sebagai Kepala SKK Migas berdasar surat keputusan Presiden RI tertanggal 11 Januari 2013 langsung melakukan pembenahan dan peromabakan organisasi.
Salah satunya merotasi posisi Lambok Hutauruk (mantan Direktur Gratifikasi KPK) yang saat itu menjabat Deputi Hukum dan Pengawasan dimutasi menjadi tenaga ahli dan Ahmad Muchtasyar. Pembenahan organisasi setingkat kadiv dan kadin dilaksanaka 18 Ferbruari 2013.
"Akibat adanya perubahan organisasi serta mutasi personal dua minggu setelah dilaksankan, terasa reaksi dari luar dan dalam. Yang sangat tersasa adalah dari Lambok Hutauruk dan Achmad Muchtasyar," kata Rudi saat membacakan nota pembelaannya.
Konon, informasi yang didapat Rudi bahwa Lambok sengaja ditempatkan pada Divisi Hukum dan Pengawasan Internal karena yang bersangkutan sengaja dipasang manajemen lama untuk mengawal performance kerja BP Migas agar selalu baik di mata hukum terutama KPK.
"Mengingat Lambok Hutauruk merupakan mantan Direktur Gratifikasi di KPK. Walaupun kami (saya) mendengar turunya yang bersangkutan dari KPK dalam kondisi performance yang tidak prudent. Sehingga saya tetap bulat dengan putusan yang saya ambil," bebernya.
Lebih lanjut, Rudi mengembalikan spesifikasi minimum Deck Space dari 2.000 meter persegi ke 1.4000 meter persegi. Dengan pengembalian tersebut dimunkinkan bisa mengefisienkan biaya sekitar USD5-6 juta atau sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar, sekira Maret-April 2013.
"Ternyata ada perusahaan yang didukung oleh salah satu unsur oknum pimpinan DPR Komisi VI, sehingga yang bersangkutan mengancam akan menurunkan saya sebagai Kepala SKK Migas paling lambat Oktober 2013 dan akan menggantinya dengan Johanes Widjonarko," tuturnya.
Rudi mengklaim, akibat kebijakan manajemen yang diambilnya, dalam waktu singkta dia menerima banyak gangguan. Dalam pleidoinya dituangkan 12 gangguan. Di antaranya, ada yang membuka rekening atas nama Rudi Rubiandini di BNI dan Bank Mandiri dengan data palsu.
Terjadi propaganda anti Rudi di lingkungan SKK Migas pada Mei 2013. Berikutnya, Juni-Juli 2013, Rudi didatangi berbagai pihak terutama kalangan DPR yang menyampaikan perlunya Rudi memperhatikan kebisaan lama.
"Yaitu, 'lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK Migas?' Bahasa-bahasa begini memang memberikan kegundahan pada diri saya, mengingat saya tidka punya amunisi dan pengalaman apapun untuk melakukan hal yang disebut kebiasaan lama tersebut," kilahnya.
Selain itu, Rudi menceritakan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad. Pada 4 Mei 2013 dalam satu acara Bank Mandiri di Makassar Rudi pernah bertemu langsung dengan Abraham. Rudi menyampaikan rencananya untuk melakukan pertemuan institusi SKK Migas dan KPK.
Tujuan pertemuan institusi ini yakni, untuk membicarakan poin-poin yang Rudi anggap sangat perlu dukungan KPK. Serta membicarakan dan melaporkan perilaku beberapa pihak yang sudah mulai mengganggu dengan memberikan sesuatu yang bersifat gratifikasi.
Rudi kemudian mengirimkan surat resmi kepada pimpinan KPK pada 10 Mei 2013 untuk meminta waktu pertemuan segera direalisasi. "Namun sayang, sampai memasuki Ramadhan surat permohonna pertemuan tersebut tidak pernah dapat waktu untuk bertemu," ungkap Rudi sambil beridi di depan majelis.
Malah lanjutnya, sedianya pertemuan itu dijadwalkan 10 Mei 2013, tiba-tiba seseorang bernama Sahala Tua mengaku dari KPK membatalkan rencan pertemuan tersebut. Alasannya kesibukan pimpinan KPK.
Rudi juga sudah mencurigai penyewaan kebutuhan gedung SKK Migas di Wisma Mulia selama 5 tahun sekitar Rp383 terlalu besar dan ditenggarai bernuansa koruptif. Semua itu ingin dilaporkan Rudi ke KPK.
"Namun belum sempat saya bertemu dengan pimpinan KPK, saya ternyata sudah disadap sejak 24 Mei 2013. (Kemudian) terjadi operasi penangkapan saya melalui operasi yang dinamai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 13 Agustus 2013," imbuhnya.
Rudi mengaku sangat tidak menduga hal seperti itu menjadikan rencananya dengan KPK secara menyeluruh menjadi bubar dan sia-sia. "Mungkin sudah takdir Allah SWT, harus begini jalannya bertemu KPK," bebernya.
Dalam pleidoinya, Rudi mengaku menerima pemberian gratifikasi sekitar Rp10 miliar. Dia membantah uang tersebut adalah suap untuk kemudahan mendapatkan proyek di SKK Migas.
"Oleh karena itu saya sangat menyesal dan malu atas tindakan yang belum pernah seumur hidup saya lakukan sebelumnya," tandas Rudi sambil terisak.
Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
Pernyataan ini disampaikan Rudi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/4/14) sore.
Doktor Ingeneur lulusan Jerman ini menguraikan sejak diangkat sebagai Kepala SKK Migas berdasar surat keputusan Presiden RI tertanggal 11 Januari 2013 langsung melakukan pembenahan dan peromabakan organisasi.
Salah satunya merotasi posisi Lambok Hutauruk (mantan Direktur Gratifikasi KPK) yang saat itu menjabat Deputi Hukum dan Pengawasan dimutasi menjadi tenaga ahli dan Ahmad Muchtasyar. Pembenahan organisasi setingkat kadiv dan kadin dilaksanaka 18 Ferbruari 2013.
"Akibat adanya perubahan organisasi serta mutasi personal dua minggu setelah dilaksankan, terasa reaksi dari luar dan dalam. Yang sangat tersasa adalah dari Lambok Hutauruk dan Achmad Muchtasyar," kata Rudi saat membacakan nota pembelaannya.
Konon, informasi yang didapat Rudi bahwa Lambok sengaja ditempatkan pada Divisi Hukum dan Pengawasan Internal karena yang bersangkutan sengaja dipasang manajemen lama untuk mengawal performance kerja BP Migas agar selalu baik di mata hukum terutama KPK.
"Mengingat Lambok Hutauruk merupakan mantan Direktur Gratifikasi di KPK. Walaupun kami (saya) mendengar turunya yang bersangkutan dari KPK dalam kondisi performance yang tidak prudent. Sehingga saya tetap bulat dengan putusan yang saya ambil," bebernya.
Lebih lanjut, Rudi mengembalikan spesifikasi minimum Deck Space dari 2.000 meter persegi ke 1.4000 meter persegi. Dengan pengembalian tersebut dimunkinkan bisa mengefisienkan biaya sekitar USD5-6 juta atau sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar, sekira Maret-April 2013.
"Ternyata ada perusahaan yang didukung oleh salah satu unsur oknum pimpinan DPR Komisi VI, sehingga yang bersangkutan mengancam akan menurunkan saya sebagai Kepala SKK Migas paling lambat Oktober 2013 dan akan menggantinya dengan Johanes Widjonarko," tuturnya.
Rudi mengklaim, akibat kebijakan manajemen yang diambilnya, dalam waktu singkta dia menerima banyak gangguan. Dalam pleidoinya dituangkan 12 gangguan. Di antaranya, ada yang membuka rekening atas nama Rudi Rubiandini di BNI dan Bank Mandiri dengan data palsu.
Terjadi propaganda anti Rudi di lingkungan SKK Migas pada Mei 2013. Berikutnya, Juni-Juli 2013, Rudi didatangi berbagai pihak terutama kalangan DPR yang menyampaikan perlunya Rudi memperhatikan kebisaan lama.
"Yaitu, 'lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK Migas?' Bahasa-bahasa begini memang memberikan kegundahan pada diri saya, mengingat saya tidka punya amunisi dan pengalaman apapun untuk melakukan hal yang disebut kebiasaan lama tersebut," kilahnya.
Selain itu, Rudi menceritakan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad. Pada 4 Mei 2013 dalam satu acara Bank Mandiri di Makassar Rudi pernah bertemu langsung dengan Abraham. Rudi menyampaikan rencananya untuk melakukan pertemuan institusi SKK Migas dan KPK.
Tujuan pertemuan institusi ini yakni, untuk membicarakan poin-poin yang Rudi anggap sangat perlu dukungan KPK. Serta membicarakan dan melaporkan perilaku beberapa pihak yang sudah mulai mengganggu dengan memberikan sesuatu yang bersifat gratifikasi.
Rudi kemudian mengirimkan surat resmi kepada pimpinan KPK pada 10 Mei 2013 untuk meminta waktu pertemuan segera direalisasi. "Namun sayang, sampai memasuki Ramadhan surat permohonna pertemuan tersebut tidak pernah dapat waktu untuk bertemu," ungkap Rudi sambil beridi di depan majelis.
Malah lanjutnya, sedianya pertemuan itu dijadwalkan 10 Mei 2013, tiba-tiba seseorang bernama Sahala Tua mengaku dari KPK membatalkan rencan pertemuan tersebut. Alasannya kesibukan pimpinan KPK.
Rudi juga sudah mencurigai penyewaan kebutuhan gedung SKK Migas di Wisma Mulia selama 5 tahun sekitar Rp383 terlalu besar dan ditenggarai bernuansa koruptif. Semua itu ingin dilaporkan Rudi ke KPK.
"Namun belum sempat saya bertemu dengan pimpinan KPK, saya ternyata sudah disadap sejak 24 Mei 2013. (Kemudian) terjadi operasi penangkapan saya melalui operasi yang dinamai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 13 Agustus 2013," imbuhnya.
Rudi mengaku sangat tidak menduga hal seperti itu menjadikan rencananya dengan KPK secara menyeluruh menjadi bubar dan sia-sia. "Mungkin sudah takdir Allah SWT, harus begini jalannya bertemu KPK," bebernya.
Dalam pleidoinya, Rudi mengaku menerima pemberian gratifikasi sekitar Rp10 miliar. Dia membantah uang tersebut adalah suap untuk kemudahan mendapatkan proyek di SKK Migas.
"Oleh karena itu saya sangat menyesal dan malu atas tindakan yang belum pernah seumur hidup saya lakukan sebelumnya," tandas Rudi sambil terisak.
Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
(maf)