Terkait Hambalang, 2 rekening Adhi & Wika dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dua rekening yang dibuka konsorsium Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (KSO Adhi-Wika), untuk menampung uang proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anggota JPU Hendra Apriansyah menuturkan, ada dua rekening yang dibuat KSO pada 2010 dan 2011, setelah KSO diwakili Teuku Bagus Mokhammad Noor (saat itu Kepala Konstruksi I PT Adhi Karya) dan General Manajer Pt Wijaya Karya Harangan Parlaungan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olagraga (Seskemenpora).
"Bagaimana pembayaran dari Kemenpora saat itu? Apakah ada rekening leader dan rekening proyek?," tanya Jaksa Hendra kepada Manajer Proyek PT Wijaya Karya (Wika) Prata Kadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/4/14).
Prata Kadir mengungkapkan, sampai akhir 2010 KSO hanya bisa mengerjakan galian tanah dan pemesanan material. Kemenpora kata dia, pernah membayarkan uang muka setelah penandatangan SPK. Tetapi dia lupa berapa uang muka yang dibayarkan.
Kadir juga mengungkap keanehan pembuatan dua rekening untuk menampung dana proyek Hambalang yang sudah disetujui Kemenpora. Awalnya, yang dibuat hanyalah rekening proyek. Tetapi pada 2011 dibuat rekening leader/Project Manajer KSO yang dipegang Teuku Bagus.
"Jadi semua uang masuk saat itu (2011) ke rekening leader baru kemudian ke rekening proyek. Kewenangan untuk keluarkan uang itu kewenangan Pak Bagus dan Pak Harangan," kata Kadir.
Prata Kadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus. Turut dihadirkan juga mantan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman, staf ahli Gubernur Jateng Muhamad Tamzil, General Manajer Pt Wijaya Karya Harangan Parlaungan, dan Mulyana (staf PT Wijaya Karya).
Kadir melanjutkan, secara umum dalam proyek Hambalang KSO memiliki banyak subkontraktor. Penentuan perusahaan mana yang menjadi subkon ada batas kewenangan yang ditentukan oleh Project Manajer KSO yang dijabat Teuku Bagus. Menurutnya, ada beberapa sub kontraktor. Tetapi prosesnya yang paling mengetahui adalah Teuku Bagus.
"Penentuan subkontrak itu cukup project manajer. Kalau di atas 25-50 itu KM dan DM, itu leadernya Pak Teuku Bagus yang tentukan," tandasnya.
Adhi Karya setor Rp5 M supaya dapat Hambalang
Anggota JPU Hendra Apriansyah menuturkan, ada dua rekening yang dibuat KSO pada 2010 dan 2011, setelah KSO diwakili Teuku Bagus Mokhammad Noor (saat itu Kepala Konstruksi I PT Adhi Karya) dan General Manajer Pt Wijaya Karya Harangan Parlaungan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olagraga (Seskemenpora).
"Bagaimana pembayaran dari Kemenpora saat itu? Apakah ada rekening leader dan rekening proyek?," tanya Jaksa Hendra kepada Manajer Proyek PT Wijaya Karya (Wika) Prata Kadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/4/14).
Prata Kadir mengungkapkan, sampai akhir 2010 KSO hanya bisa mengerjakan galian tanah dan pemesanan material. Kemenpora kata dia, pernah membayarkan uang muka setelah penandatangan SPK. Tetapi dia lupa berapa uang muka yang dibayarkan.
Kadir juga mengungkap keanehan pembuatan dua rekening untuk menampung dana proyek Hambalang yang sudah disetujui Kemenpora. Awalnya, yang dibuat hanyalah rekening proyek. Tetapi pada 2011 dibuat rekening leader/Project Manajer KSO yang dipegang Teuku Bagus.
"Jadi semua uang masuk saat itu (2011) ke rekening leader baru kemudian ke rekening proyek. Kewenangan untuk keluarkan uang itu kewenangan Pak Bagus dan Pak Harangan," kata Kadir.
Prata Kadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus. Turut dihadirkan juga mantan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman, staf ahli Gubernur Jateng Muhamad Tamzil, General Manajer Pt Wijaya Karya Harangan Parlaungan, dan Mulyana (staf PT Wijaya Karya).
Kadir melanjutkan, secara umum dalam proyek Hambalang KSO memiliki banyak subkontraktor. Penentuan perusahaan mana yang menjadi subkon ada batas kewenangan yang ditentukan oleh Project Manajer KSO yang dijabat Teuku Bagus. Menurutnya, ada beberapa sub kontraktor. Tetapi prosesnya yang paling mengetahui adalah Teuku Bagus.
"Penentuan subkontrak itu cukup project manajer. Kalau di atas 25-50 itu KM dan DM, itu leadernya Pak Teuku Bagus yang tentukan," tandasnya.
Adhi Karya setor Rp5 M supaya dapat Hambalang
(maf)