Proses kontrak Hambalang tak sesuai prosedur
Selasa, 15 April 2014 - 15:44 WIB
Proses kontrak Hambalang tak sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Manager PT Wijaya Karya, Prata Kadir, sebagai saksi untuk Teuku Bagus Mokhammad Noor, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sport Center, di Bukit Hambalang, Bogor.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kadir mengungkap, proses subkontrak proyek Hambalang oleh PT Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek Hambalang.
Adhi Karya disebut tidak sesuai prosedur saat melakukan sub kontrak teradap PT Global Daya Manunggal dan Dutasari Citralaras. "Yang saya tahu memang proses perolehannya sub kontraktor tidak melalui prosedur yang benar," kata Kadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Proses sub kontrak yang sesuai dengan prosedur, kata Kadir, seharusnya, dilakukan tender ulang supaya bisa membandingkan harga antara sub kontrak yang satu dengan lainnya. Sementara, Adhi Karya tidak melakukan hal itu. "Istilahnya ditenderkan kembali, gitu pak," kata Kadir.
Majelis hakim langsung mencecar saksi terkait posisi Teuku Bagus dalam proyek Hambalang. Tak hanya itu, hakim juga mencecar pengetahuan Kadir sehingga Teuku Bagus mantan petinggi Adhi Karya ini tersangkut kasus Hambalang.
"Karena mungkin proyek (Hambalang) direncanakan. Terus kemudian ada beberapa sub yang menjadi mitra kita ada Globlal, Dutasari," jawab Kadir.
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kadir mengungkap, proses subkontrak proyek Hambalang oleh PT Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek Hambalang.
Adhi Karya disebut tidak sesuai prosedur saat melakukan sub kontrak teradap PT Global Daya Manunggal dan Dutasari Citralaras. "Yang saya tahu memang proses perolehannya sub kontraktor tidak melalui prosedur yang benar," kata Kadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Proses sub kontrak yang sesuai dengan prosedur, kata Kadir, seharusnya, dilakukan tender ulang supaya bisa membandingkan harga antara sub kontrak yang satu dengan lainnya. Sementara, Adhi Karya tidak melakukan hal itu. "Istilahnya ditenderkan kembali, gitu pak," kata Kadir.
Majelis hakim langsung mencecar saksi terkait posisi Teuku Bagus dalam proyek Hambalang. Tak hanya itu, hakim juga mencecar pengetahuan Kadir sehingga Teuku Bagus mantan petinggi Adhi Karya ini tersangkut kasus Hambalang.
"Karena mungkin proyek (Hambalang) direncanakan. Terus kemudian ada beberapa sub yang menjadi mitra kita ada Globlal, Dutasari," jawab Kadir.
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
(maf)