Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Dia dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkoan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Emir Moeis.
Majelis hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan bagi Emir yakni karena mengidap penyakit jantung, dan belum pernah dihukum. Selain itu Emir juga masih memiliki tanggungan keluarga dan berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode.
Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Dia dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkoan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Emir Moeis.
Majelis hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan bagi Emir yakni karena mengidap penyakit jantung, dan belum pernah dihukum. Selain itu Emir juga masih memiliki tanggungan keluarga dan berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode.
Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
(kur)