Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara

Senin, 14 April 2014 - 11:46 WIB
Emir Moeis dihukum tiga...
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Dia dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkoan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Emir Moeis.

Majelis hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan bagi Emir yakni karena mengidap penyakit jantung, dan belum pernah dihukum. Selain itu Emir juga masih memiliki tanggungan keluarga dan berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode.

Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.

Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.

Berita:
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
(kur)
Berita Terkait
KPK Ciduk Crazy Rich...
KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Eni Maulani Saragih...
Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
Halim Kalla, Adik JK...
Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU
Polri Cegah Halim Kalla...
Polri Cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PLTU
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Kapal Kargo Samudera...
Kapal Kargo Samudera Sakti III Terbakar di Perairan Tarahan Lampung
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved