Kepsek lakukan kecurangan di UN akan dicopot
Minggu, 13 April 2014 - 18:36 WIB
Kepsek lakukan kecurangan di UN akan dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Mendikbud Muhammad Nuh mengancam akan merekomendasikan pencopotan jabatan kepala sekolah (kepsek) jika terbukti melakukan pelanggaran kecurangan di Ujian Nasional (UN).
M Nuh tadi pagi melakukan inspeksi mendadak ke SMA 70 Jakarta dan SMA 35 Jakarta. M Nuh meminta pihak-pihak yang melaporkan dugaan bocoran soal untuk mengirimkan laporannya ke Kemendikbud.
"Jadi jangan sekali-kali guru atau kepala sekolah melakukan kecurangan. Sanksi terberat akan dicopot dan terringan akan dipindahkan," ujarnya ketika melakukan sidak di SMA 70, Jakarta (13/4/2014).
Menurut dia, Kemendikbud sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki laporan pengaduan tersebut. Jika terbukti maka polisi akan mengejar sindikat tersebut untuk menangkapnya.
Sedangkan jika ada kepala sekolah atau guru yang melakukan kecurangan juga akan dikenakan sanksi. Kemendikbud tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan ke dinas pendidikan setempat untuk segera mencopot jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca berita:
FSGI endus sindikat jual-beli kunci jawaban UN
M Nuh tadi pagi melakukan inspeksi mendadak ke SMA 70 Jakarta dan SMA 35 Jakarta. M Nuh meminta pihak-pihak yang melaporkan dugaan bocoran soal untuk mengirimkan laporannya ke Kemendikbud.
"Jadi jangan sekali-kali guru atau kepala sekolah melakukan kecurangan. Sanksi terberat akan dicopot dan terringan akan dipindahkan," ujarnya ketika melakukan sidak di SMA 70, Jakarta (13/4/2014).
Menurut dia, Kemendikbud sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki laporan pengaduan tersebut. Jika terbukti maka polisi akan mengejar sindikat tersebut untuk menangkapnya.
Sedangkan jika ada kepala sekolah atau guru yang melakukan kecurangan juga akan dikenakan sanksi. Kemendikbud tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan ke dinas pendidikan setempat untuk segera mencopot jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca berita:
FSGI endus sindikat jual-beli kunci jawaban UN
(kri)