Puluhan surat suara diduga dicoblos duluan
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya telah menerima laporan adanya 56 surat suara yang diduga telah dicoblos sebelum pemilihan dimulai.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desa Sungai Asam Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. "Pelapor adalah saksi dari salah satu parpol yang ditugaskan di TPS tersebut. Indikasinya dari laporan awal yang masuk bahwa ke-56 surat suara itu telah dicoblos lebih dahulu oleh pemilih sebelum TPS dibuka," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya, Mijiyo, Jumat (11/4/2014).
Pelapornya, kata dia, saksi dari salah satu parpol yang ditugaskan di TPS tersebut yang kemudian mengontak petugas Panwaslu yang selanjutnya ditindak lanjuti laporan itu.
Perisitiwa itu sekitar pukul 08.00 WIB yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu pukul 09.00. Kronologisnya, pada saat saksi tersebut datang ke TPS tiba-tiba sudah ada surat suara yang dicoblos.
Menurut petugas KPPS, saksi tersebut terlambat datang. Kendati begitu, berdasarkan kesepakatan para saksi pemilu di TPS tersebut tetap dilanjutkan namun surat suara yang diduga telah dicoblos itu dianggap rusak.
"Kalau menurut kami jelas ini sebuah pelanggaran. Karena itu saat ini bukti surat suara itu sudah kami sita dan amankan. Kami akan meminta keterangan lagi kepada empat orang saksi lainnya sementara satu orang saksi sudah diklarifikasi," tuturnya.
Mijiyo mengungkapkan, setiap surat suara itu masing-masing telah dicoblos sebanyak 14 lembar sehingga dikalikan empat jenis maka total 56 surat suara.
Rinciannya, surat suara DPD 14 lembar untuk 2 nama, surat suara DPR 14 lembar untuk 1 orang, surat suara DPRD Provinsi 14 lembar untuk 2 nama dan surat suara DPRD Kabupaten Kubu Raya 14 lembar untuk 1 nama.
Selain itu, Panwaslu juga sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu lainnya di TPS 5 Desa Mekar Baru. Bentuk dugaan pelanggaran itu yakni salah seorang petugas KPPS membantu pemilih mencoblos salah satu nama caleg. "Sementara menurut pemilih tersebut ia tidak pernah meminta untuk diarahkan oleh petugas KPPS tersebut," ungkapnya.
Sementara itu seorang petugas KPPS TPS 5 Desa Mekar Baru,membantah jika rekannya menggiring seorang pemilih. "Pada saat itu Ibu Rukiyah ingin mencoblos akan tetapi tidak tahu mau mencoblos yang mana. Dia pun meminta bantuan petugas KPPS, salah satu rekan kami membantunya tapi bukan mengarahkan ke salah satu caleg atau parpol," ujarnya.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desa Sungai Asam Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. "Pelapor adalah saksi dari salah satu parpol yang ditugaskan di TPS tersebut. Indikasinya dari laporan awal yang masuk bahwa ke-56 surat suara itu telah dicoblos lebih dahulu oleh pemilih sebelum TPS dibuka," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya, Mijiyo, Jumat (11/4/2014).
Pelapornya, kata dia, saksi dari salah satu parpol yang ditugaskan di TPS tersebut yang kemudian mengontak petugas Panwaslu yang selanjutnya ditindak lanjuti laporan itu.
Perisitiwa itu sekitar pukul 08.00 WIB yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu pukul 09.00. Kronologisnya, pada saat saksi tersebut datang ke TPS tiba-tiba sudah ada surat suara yang dicoblos.
Menurut petugas KPPS, saksi tersebut terlambat datang. Kendati begitu, berdasarkan kesepakatan para saksi pemilu di TPS tersebut tetap dilanjutkan namun surat suara yang diduga telah dicoblos itu dianggap rusak.
"Kalau menurut kami jelas ini sebuah pelanggaran. Karena itu saat ini bukti surat suara itu sudah kami sita dan amankan. Kami akan meminta keterangan lagi kepada empat orang saksi lainnya sementara satu orang saksi sudah diklarifikasi," tuturnya.
Mijiyo mengungkapkan, setiap surat suara itu masing-masing telah dicoblos sebanyak 14 lembar sehingga dikalikan empat jenis maka total 56 surat suara.
Rinciannya, surat suara DPD 14 lembar untuk 2 nama, surat suara DPR 14 lembar untuk 1 orang, surat suara DPRD Provinsi 14 lembar untuk 2 nama dan surat suara DPRD Kabupaten Kubu Raya 14 lembar untuk 1 nama.
Selain itu, Panwaslu juga sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu lainnya di TPS 5 Desa Mekar Baru. Bentuk dugaan pelanggaran itu yakni salah seorang petugas KPPS membantu pemilih mencoblos salah satu nama caleg. "Sementara menurut pemilih tersebut ia tidak pernah meminta untuk diarahkan oleh petugas KPPS tersebut," ungkapnya.
Sementara itu seorang petugas KPPS TPS 5 Desa Mekar Baru,membantah jika rekannya menggiring seorang pemilih. "Pada saat itu Ibu Rukiyah ingin mencoblos akan tetapi tidak tahu mau mencoblos yang mana. Dia pun meminta bantuan petugas KPPS, salah satu rekan kami membantunya tapi bukan mengarahkan ke salah satu caleg atau parpol," ujarnya.
(dam)