Sidik kasus alkes, KPK periksa anak buah Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ahmad Farid Asyari, staf Bagian Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang merupakan perusahaan milik Tubagus Chairi Wardhana atau Wawan.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tahun 2012.
"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (11/4/2014).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Wawan, Dadang Priatna (DP) dari pihak swasta, dan pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan Mamak Jamaksari.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Anak buah Wawan klaim Rp7,5 miliar untuk Pemilukada Banten
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tahun 2012.
"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (11/4/2014).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Wawan, Dadang Priatna (DP) dari pihak swasta, dan pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan Mamak Jamaksari.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Anak buah Wawan klaim Rp7,5 miliar untuk Pemilukada Banten
(dam)