Dua kotak suara dibuka tanpa saksi

Kamis, 10 April 2014 - 17:13 WIB
Dua kotak suara dibuka tanpa saksi
Dua kotak suara dibuka tanpa saksi
A A A
Sindonews.com - Segel dua kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) 10 RW 01, Jalan H Lele Swadaya, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur dibuka tanpa melalui prosedur.

Dua kotak suara itu ditaruh di Ruang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sasana Krida Karang Taruna Jalan Puskesmas RT 05/RW 03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

"Pas saya lihat kotak suaranya sudah dibuka segelnya. Mestinya itu tidak boleh dibuka sampai rapat pleno, dan kalau pun harus dibuka harus ada prosedur yang berlaku yaitu dihadiri oleh saksi panwas dan parpol," ujar Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Agus Salim saat ditemui di lokasi, Kamis (10/4/2014).

Menurut Agus, kedua kotak itu adalah kotak suara DPR dan DPD dari TPS 10. Agus pun melaporkan temuannya itu ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk segera ditindak lanjuti.

Sementara Ketua Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan Supratman mengatakan, pelanggaran tersebut akan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat panwas kota hingga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika memang ada temuan seperti yang dilaporkan, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur. Kami akan buat form A1 dan jika ada pelanggaran dengan bukti kami buatkan form laporan A3. Untuk sanksi nanti akan dikaji oleh Panwas Kota Jakarta Timur," tutur Supratman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7890 seconds (0.1#10.140)