Surat suara tertukar, manajemen distribusi logistik KPU lemah

Kamis, 10 April 2014 - 09:22 WIB
Surat suara tertukar, manajemen distribusi logistik KPU lemah
Surat suara tertukar, manajemen distribusi logistik KPU lemah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan dari lembaga pemantau pemilu akibat ditemukannya surat suara yang tertukar di banyak tempat pemungutan suara (TPS).

KPU dinilai tidak punya manajemen bagus dalam melakukan distribusi logistik pemilu. Menyebabkan surat suara tertukar di banyak daerah kabupaten/kota di Indonesia sehingga pencoblosan terpaksa harus diulang lagi.

Menurut Deputi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi, kasus surat suara tertukar di beberapa daerah bisa saja dihindari jika saja manajemen distribusi logistik KPU cukup bagus. Tapi masih perlu dilakukan kajian apakah itu terjadi tertukar karena perusahaan percetakanlah yang salah mendistribusikan ataukah karena KPU yang salah mensortir.

"Tapi saya menduga kejadian ini disebabkan lemahnya koordinasi KPU dengan petugas di jajaran di bawahnya seperti PPK dan PPS," ujar Veri saat dihubungi Sindonews, Kamis (10/4/2014)

Kalau dilihat secara keseluruhan, lanjut Veri, proses Pemilu Legislatif 9 April ini sebenarnya sudah berjalan baik karena tidak terjadi masalah yang sangat mengganggu. Pencoblosan juga berjalan aman. Dari banyak segi pemilu bahkan boleh dibilang sukses.

"Tapi perlu evaluasi terkait pelaksanaannya agar pada pemilu selanjutnya setelah ini lebih bagus lagi. Misalnya, masalah surat suara tertukar, ada yang tertunda mencoblos karena surat suara belum sampai ke daerah itu, masalah surat undangan, politik uang, ini perlu evaluasi untuk perbaikan ke depan," ujarnya.

Daerah yang mengalami tertukarnya surat suara antara lain, Kabupaten Nias Induk Provinsi Sumatera Barat, Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Nganjuk, Bojonegro, Gresik, Sidoarjo, Madiun dan Pacitan (Jawa Timur), Flores Timur (NTT), Gunung Kidul (DIY) dan Bandung Barat (Jawa Barat).

Di kabupaten/kota ini ada TPS yang surat suaranya tidak sesuai atau tertukar antara satu dapil dengan dapil lain. KPU pusat meminta KPU di kabupaten/kota ini menggelar pencoblosan diulang selambat-lambatnya 15 April.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2680 seconds (0.1#10.140)