Pelatih golf Rudi dituntut 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Deviardi, pelatih golf pribadi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Deviardi dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, jika terdakwa tidak dibayar, maka harus diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Tuntutan jaksa lima tahun penjara ecara otomatis dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani Deviardi. Jaksa menilai, terdakwa dinilai terbukti membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
Deviardi yang sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan itu, dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal itulah, yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Deviardi.
Namun jaksa juga mempunyai pertimbangan meringankan bagi Deviardi yakni mengakui dan menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, Deviardi didakwa turut menerima uang atas nama Rudi Rubiandini dari sejumlah pejabat di SKK Migas. Deviardi didakwa mewakili Rudi menerima uang 600 ribu Dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD150 ribu dan USD200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan USD50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Deviardi dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, jika terdakwa tidak dibayar, maka harus diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Tuntutan jaksa lima tahun penjara ecara otomatis dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani Deviardi. Jaksa menilai, terdakwa dinilai terbukti membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
Deviardi yang sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan itu, dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal itulah, yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Deviardi.
Namun jaksa juga mempunyai pertimbangan meringankan bagi Deviardi yakni mengakui dan menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, Deviardi didakwa turut menerima uang atas nama Rudi Rubiandini dari sejumlah pejabat di SKK Migas. Deviardi didakwa mewakili Rudi menerima uang 600 ribu Dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD150 ribu dan USD200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan USD50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
(maf)