Masa tenang, Panwaslu terima laporan money politic

Senin, 07 April 2014 - 21:10 WIB
Masa tenang, Panwaslu...
Masa tenang, Panwaslu terima laporan money politic
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Jawa Tengah menerima laporan adanya dugaan money politic yang dilakukan dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dan DPRD Sukoharjo dari Partai Golkar di masa tenang jelang pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014 ini.

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subekti mengatakan, penyebaran money politic yang dilaporkan saksi kepada pihak Panwacam Kartosuro yang kemudian dilanjutkan ke Panwaslu Kabupaten, diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu calon anggota DPR dan calon anggota DPRD II di wilayah Kartosuro, Sukoharjo.

"Panwascam Kecamatan Kartosuro melaporkan dugaan adanya politik uang ini pada hari Senin sore ini. Kemudian laporan itu langsung kita tindak lanjuti," papar Subekti kepada wartawan,di Kantor Panwaslu, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/4/2014).

Dari hasil pemeriksaan saksi pelapor yang identitasnya disembunyikan tersebut, tertangkap basahnya dugaan money politik terjadi pada Minggu 6 April 2014 malam, di rumah salah satu Pimpinan Desa (Pindes) Partai Golkar di Gumpang Kertosura.

Saat itu salah satu tim kedua Caleg bernama Daliman kedapatan tengah membagikan uang secara terang-terangan kepada warga. Saat membagikan uang, Daliman mewanti-wanti warga agar memilih caleg DPR RI dan DPRD II Sukoharjo yang membagikan uang tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah alat peraga kampanye berupa contoh surat suara dan kartu saku calon legislatif dan uang tunai sebesar Rp350.000 ikut diamankan," jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti tesebut, pihak Panwaslu Kabupaten segera memprosesnya. Pasalnya,ungkap Subekti, pihaknya sudah melihat adanya unsur tidak pidana pemilu.

"Panwaskab Sukoharjo akan melanjutkan proses ini, pasalnya unsur terjadinya tindak pidana pemilu telah terpenuhi," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved