Masa tenang, Panwaslu terima laporan money politic

Senin, 07 April 2014 - 21:10 WIB
Masa tenang, Panwaslu...
Masa tenang, Panwaslu terima laporan money politic
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Jawa Tengah menerima laporan adanya dugaan money politic yang dilakukan dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dan DPRD Sukoharjo dari Partai Golkar di masa tenang jelang pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014 ini.

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subekti mengatakan, penyebaran money politic yang dilaporkan saksi kepada pihak Panwacam Kartosuro yang kemudian dilanjutkan ke Panwaslu Kabupaten, diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu calon anggota DPR dan calon anggota DPRD II di wilayah Kartosuro, Sukoharjo.

"Panwascam Kecamatan Kartosuro melaporkan dugaan adanya politik uang ini pada hari Senin sore ini. Kemudian laporan itu langsung kita tindak lanjuti," papar Subekti kepada wartawan,di Kantor Panwaslu, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/4/2014).

Dari hasil pemeriksaan saksi pelapor yang identitasnya disembunyikan tersebut, tertangkap basahnya dugaan money politik terjadi pada Minggu 6 April 2014 malam, di rumah salah satu Pimpinan Desa (Pindes) Partai Golkar di Gumpang Kertosura.

Saat itu salah satu tim kedua Caleg bernama Daliman kedapatan tengah membagikan uang secara terang-terangan kepada warga. Saat membagikan uang, Daliman mewanti-wanti warga agar memilih caleg DPR RI dan DPRD II Sukoharjo yang membagikan uang tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah alat peraga kampanye berupa contoh surat suara dan kartu saku calon legislatif dan uang tunai sebesar Rp350.000 ikut diamankan," jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti tesebut, pihak Panwaslu Kabupaten segera memprosesnya. Pasalnya,ungkap Subekti, pihaknya sudah melihat adanya unsur tidak pidana pemilu.

"Panwaskab Sukoharjo akan melanjutkan proses ini, pasalnya unsur terjadinya tindak pidana pemilu telah terpenuhi," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini
NU Gallery Gelar IPE...
NU Gallery Gelar IPE 2025, Diplomasi Budaya Indonesia-Rusia Kian Erat
52 menit yang lalu
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
52 menit yang lalu
Sambut HUT ke-25, BMI...
Sambut HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah
53 menit yang lalu
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
2 jam yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
2 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
3 jam yang lalu
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved