PK sudah didaftarkan, nenek Ida berharap MA objektif

Senin, 07 April 2014 - 21:06 WIB
PK sudah didaftarkan,...
PK sudah didaftarkan, nenek Ida berharap MA objektif
A A A
Sindonews.com - Nenek pemilik tanah seluas 91 hektar di Sawangan, Depok Jawa Barat, Ida Farida telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berkas yang dikirim ke PTUN Bandung pun telah dilimpahkan ke MA.

Pihak PTUN Bandung Diban, bagian perkara membenarkan Ida Farida sudah memasukan berkas PK nya. "Sudah mengajukan berkasnya, dan kita sudah kirim ke Jakarta (Mahkamah Agung)," kata Diban kepada wartawan, Senin (7/4/2014).

Saat dikonfirmasi ke MA, salah satu staf humas MA menyatakan PK tersebut belum teregistrasi. "Belum ada mas suratnya di kami, mungkin masih di panitera," kata staf humas yang minta namanya tidak di publis.

Sementara Ida Farida berharap Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif terhadap perkara PK yang diajukannya. "Saya berharap hakim yang menangani perkara PK saya bisa objektif," kata Ida.

Ida yakin PK-nya akan dikabulkan, karena novum baru yang diserahkan dalam berkas PK sangat kuat karena mengacu kepada peraturan berlaku. Dimana penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai pertaruan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999.

Disebutkan, HGB yang tertuang dalam aturan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya memberi putusan mengenai Pemberian HGB atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Untuk Kanwil tidak lebih dari 15.000 meter persegi atau 15 hektar. Jika ada HGB yang luas tanahnya melebihi seperti di aturan itu, sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota maka disebut cacat adminstrasi.

Diketahui persoalan HGB yang diatas 15 ribu hektar sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota terjadi pada PT Pakuan Sawangan Golf. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh pihak PT Pakuan.

Patut dipertanyakan, kenapa BPN Kota Depok justru berani mengeluarkan HGB di atas 15 hektar. Apakah ada unsur kesengajaan, atau ada intervensi karena jelas ini melanggar peraturan dan melangkahi kewenangan BPN Pusat. Semoga hakim MA bisa menilai hal ini secara bijak dengan penuh rasa keadilan.

Saat ini persoalan penerbitan HGB yang dinilai cacat administrasi ini tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Mengomentari itu, Pengamat Pertanahan Karel Susetyo mengatakan persoalan atau konflik tanah memang sulit untuk dipecahkan. Tapi jika mengacu kepada aturan, maka konflik itu harus diakhiri dan bisa dimenangkan oleh pihak-pihak yang memang memiliki dokumen penting yang didasari pada putusan pengadilan atau lembaga keadilan lainnya.

"Saya rasa aturan yang memang diterbitkan oleh BPN harus ditaati dan diikuti. Jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh BPN kabupaten/kota, maka itu perlu dievaluasi," kata Karel.

Ditanya terkait adanya fakta bahwa PT Pakuan Sawangan Golf membuat HGB di atas 500.000 meter melalui BPN Kota, Karel menilai itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. "Tentu harus dikonfirmasi terlebih dahulu baik ke BPN kota maupun pusat," tandasnya.

Baca berita:
Merasa tanahnya diserobot, nenek surati SBY
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)