Demokrat 'juara' pelanggar pemasangan alat peraga kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 36.465 pelanggaran pemasangaan alat peraga kampanye di Jawa Barat. Dalam urusan pelanggaran ini, Partai Demokrat jadi 'juara'.
"Pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye di Jawa Barat lebih banyak dilakukan oleh Partai Demokrat," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2014).
Alat peraga kampanye Demokrat yang melanggar aturan pemasangan mencapai 6.431 buah. Alat peraga itu di antaranya bendera dan spanduk. Tempat pemasangannya di antaranya di pohon dan jalan protokol.
Posisi kedua pelanggar terbanyak adalah Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini tercatat melakukan pelanggaran sebanyak 5.340 buah.
PDI Perjuangan (PDIP) jadi pelanggar terbanyak ketiga dengan 4.935 buah alat peraga kampanye. "Kemudian pelanggaran selanjutnya dilakukan PPP (3.114 buah), PKS (2.655), dan PAN (2.35 buah)," jelas Harminus.
Posisi berikutnya masing-masing ditempati Partai Hanura (2.294 buah), Partai NasDem (2.200 buah), PKB (2.116 buah), PBB (1.137 buah), dan PKPI (828 buah).
"Pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye di Jawa Barat lebih banyak dilakukan oleh Partai Demokrat," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2014).
Alat peraga kampanye Demokrat yang melanggar aturan pemasangan mencapai 6.431 buah. Alat peraga itu di antaranya bendera dan spanduk. Tempat pemasangannya di antaranya di pohon dan jalan protokol.
Posisi kedua pelanggar terbanyak adalah Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini tercatat melakukan pelanggaran sebanyak 5.340 buah.
PDI Perjuangan (PDIP) jadi pelanggar terbanyak ketiga dengan 4.935 buah alat peraga kampanye. "Kemudian pelanggaran selanjutnya dilakukan PPP (3.114 buah), PKS (2.655), dan PAN (2.35 buah)," jelas Harminus.
Posisi berikutnya masing-masing ditempati Partai Hanura (2.294 buah), Partai NasDem (2.200 buah), PKB (2.116 buah), PBB (1.137 buah), dan PKPI (828 buah).
(lns)