Berpotensi dipakai parpol, Kemendagri pagari dana bansos

Sabtu, 05 April 2014 - 08:12 WIB
Berpotensi dipakai parpol,...
Berpotensi dipakai parpol, Kemendagri pagari dana bansos
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat pedoman dalam pengajuan dan pemberian dana bantuan sosial (bansos) agar tidak disalahgunakan, terutama dalam masa Pemilu 2014 ini.

Kemendagri sudah memperketat aturan dana bansos melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No.32/2011 dan No.39/2012. Pengajuan dana hibah bansos harus dianggarkan satu tahun sebelumnya.

Perencanaan, pencairan dan pertanggungjawaban kepala daerah sudah diatur ketat dalam aturan tersebut. Sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun, harus sudah jelas tercatat siapa saja yang akan mengajukan dan menerima dana tersebut.

Proses pertanggungjawaban untuk bansos juga diperketat. Sebelumnya, dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut cukup dengan satu kuitansi tanda terima. Namun setelah pengaturan itu tidak bisa seperti itu lagi. Penerima bantuan juga harus dapat mempertanggungjawabkannya. Dalam hal ini harus dapat dipastikan penggunaan dan jumlahnya sesuai dengan yang direncanakan.

BPK berhak memeriksa penggunaan dana tersebut. Apalagi jika terdapat indikasi dana yang naik di luar program anggaran yang direncanakan.

"Kalau ada penyelewengan pasti ketahuan. Daerah harus hati-hati. Harus benar-benar dipedomani," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 4 April kemarin.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menegaskan tidak boleh dalam pemberian bansos diatasnamakan sebuah partai politik (parpol). Hal tersebutlah yang saat ini diantisipasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini mekanismenya sudah kita susun malah disusun bersama KPK. Makanya KPK mengirimkan surat kepada daerah untuk mempedomani permendagri. Ini dalam rangka pencegahan," paparnya.

Menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk menunda pencairan bansos, Kemendagri mengirimkan surat kepada pemerintah di daerah untuk menindaklanjuti surat KPK. Hal ini agar daerah benar-benar memperhatikan poin-poin yang telah digariskan oleh KPK melalui rekomendasinya.

Ditanyakan daerah-daerah yang berpotensi melakukan penyimpangan, Mendagri mengaku tidak dapat secara spesifik menyebutkannya. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk melaporkannya.

Dia juga mengatakan, peningkatan dana bansos suatu daerah bukan serta merta sebagai bentuk potensi penyimpangan. Menurutnya, hal tersebut perlu pengkajian terlebih dahulu. "Kalau hibah/bansos bisa saja naik. Kita lihat dulu naiknya untuk kepentingan apa. Kan kita harus cek satu-satu karena kita tidak bisa melihat umum saja," paparnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8044 seconds (0.1#10.140)