KPAI temukan 248 kasus pelanggaran pemilu

Sabtu, 05 April 2014 - 06:34 WIB
KPAI temukan 248 kasus pelanggaran pemilu
KPAI temukan 248 kasus pelanggaran pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan 248 kasus pelanggaran atas hasil pengawasan kampanye selama 16 Maret-5 April dalam penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama kampanye.

"PDIP sebanyak 33 kasus, Gerindra 31 kasus, dan Golkar 30 kasus. Partai yang menempati tiga besar terkait penyalahgunaan anak dalam kampanye," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam rilis yang diterima oleh Sindonews, Jumat 4 April kemarin.

Kasus pelanggaran yang paling banyak terjadi, partai politik memobilisasi anak untuk ke arena kampanye dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut.

"Kemudian yang terakhir adalah membawa bayi atau anak dengan umur di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka. Dan itu sangat membahayakan," ujarnya.

KPAI juga melihat, tujuan kampanye sebagai pendidikan politik tidak terwujud. Karena panggung kampanye terbuka disajikan dengan hiburan penuh erotisme.

"Hiburan seperti ini seharusnya tidak boleh dikonsumsi oleh semua tingkat umur termasuk anak-anak," serunya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4872 seconds (0.1#10.140)