Hamdan: Pemerintah bisa paksa Lapindo bayar ganti rugi

Jum'at, 04 April 2014 - 21:03 WIB
Hamdan: Pemerintah bisa...
Hamdan: Pemerintah bisa paksa Lapindo bayar ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah bisa melakukan segala cara untuk memaksa PT Lapindo Brantas Inc supaya membayar ganti rugi kepada masyarakat di peta area terdampak (PAT) rendaman lumpur.

Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan, putusan MK atas Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN menjadi dasar hukum yang kuat pemerintah untuk memaksa PT Lapindo Brantas Inc menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan apa saja untuk memaksa lapindo itu, karena masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja tidak mendapat ganti rugi, padahal tanahnya itu sudah tidak bisa mereka tempati," kata Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

"Apalagi yang lain sudah selesai dibayar APBN dan yang lain sudah dibayar lapindo, tapi kenapa sebagian tidak. Mereka harus diberi keadilan yang sama. Itu maksud putusan," tambah Hamdan.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut seperti dikutip dari risalah sidang di situs MK, mahkamahkonstitusi.go.id.

"Menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," bunyi hasil putusan di situs MK, Rabu 26 Maret 2014.

Dalam Pasal 9 Ayat (1) tersebut, ditetapkan kerugian masyarakat di Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara.

Pembagian tanggung jawab tersebut menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan di PAT dan luar PAT. Karena dikotomi tersebut, lahirlah ketentuan ganti rugi untuk masyarakat di dalam PAT adalah tanggung jawab PT Lapindo.

Sedangkan di luar PAT adalah tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penangggulangan Lumpur Sidoarjo jo PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 tahun 2007 jo PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 jo PP Nomor 68 tahun 2011 perubahan ketiga atas PP Nomor 14 tahun 2007 jo PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Baca berita:
Respons Ical soal putusan MK terkait Lapindo
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7097 seconds (0.1#10.140)