Bawaslu jangan seperti Abunawas

Jum'at, 04 April 2014 - 08:01 WIB
Bawaslu jangan seperti...
Bawaslu jangan seperti Abunawas
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tengah mempelajarinya dan berencana akan memanggil pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, terkait dugaan pelangaran kampanye.

Sebelumnya, saat kegiatan kampanye Partai Demokrat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama struktur partai, diduga melakukan politik uang dengan modus pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.

Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi mengatakan, Bawaslu harus nyata dalam bertindak dan jangan sekadar berwacana.

"Pernyataan Bawaslu yang akan menindak SBY karena melanggar aturan kampanye mengingatkan saya kepada Abunawas yang menyatakan akan terbang," cerita Adhie saat dihubungi Sindonews, Kamis 3 April 2014, malam.

"Abunawas di tengah alun-alun, disaksikan masyarakat banyak, hanya menggerakkan kedua tangannya. Lalu ketika orang bertanya, kok enggak terbang-terbang, Abunawas menjawab, loh siapa bilang saya bisa terbang? Saya kan hanya bilang akan terbang. Nah beginilah gaya akan terbang," imbuhnya.

Adhie menjelaskan, dari perumpamaan Abunawas inilah, ibarat Bawaslu yang akan memberikan sanksi kepada Demokrat atau kepada SBY. "Begitulah Bawaslu. Hanya bilang akan menindak seperti Abunawas bilang akan terbang," tegasnya.

"Sebab musim kampanye segera usai. Segera memasuki hari tenang. Jadi sangat mustahil ada tindakan terhadap SBY," pungkasnya.

Sebelumnya, saat kegiatan kampanye Partai Demokrat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama struktur partai, diduga melakukan politik uang dengan modus pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.

Atas kejadian tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat, menilai aksi yang dilakukan SBY Cs masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, dan sah untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.

"Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg," ungkap Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia.

Adapun, terkait peristiwa aksi bagi-bagi bola sepak yang ditendang ke peserta kampanye, hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas daerah bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. Tetapi, Bawaslu RI berhak untuk memberi pertimbangan apakah aksi tersebut masuk pada pelanggaran atau tidak.

Yusuf berpendapat, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 16 dijelaskan, barang atau kebutuhan kampanye yang boleh dibagikan saat kampanye berbentuk seperti kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye. Di luar itu tak dibolehkan dan masuk pada pelanggaran kampanye, termasuk pemberian bola sepak.

"Pasal 86 dan 301 UU Nomor 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak," tambah Yusuf.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9208 seconds (0.1#10.140)