Selama Bawaslu tak tegas, pelanggaran kampanye terus terjadi
Jum'at, 04 April 2014 - 07:01 WIB
Selama Bawaslu tak tegas, pelanggaran kampanye terus terjadi
A
A
A
Sindonews.com - Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diduga melakukan pelanggaran kampanye nasional di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 30 Maret 2014.
Pengamat politik dari Indonesia Law Reform Institute (Ilrins), Jeppri F Silalahi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas dalam menindak setiap pelanggaran kampanye.
"Selama tidak ada tindakan tegas, peraturan itu untuk dipatuhi. kalau tidak dipatuhi dan tidak adanya hukuman atau sanksi. Selama tidak diterapkan, maka tidak akan efek jera sama sekali," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Kamis 3 April 2014.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena itu agar fungsi Bawaslu jelas. Maka harus ada pembaruan dalam ruang gerak Bawaslu menindak parpol pelanggar kampanye.
"Dia (Bawaslu) bisa sebagai penyidik dan sebagai eksekusi. Dia harus diberikan kewenangan secara cepat. Ini (kampanye) singkat waktunya. Lebih pada kendala waktu," ucapnya.
"Kalau pakai pola normal, enggak akan keuber. Pihak polisi pun hanya menunggu laporan dari Bawaslu. Ada temuan langsung ditelusuri kemudian ditindak. Harus ada regulasi perubahan agar penguatan Bawaslu bisa lbh efektif," imbuhnya.
Sebelumnya, saat kegiatan kampanye Partai Demokrat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama struktur partai, diduga melakukan politik uang dengan modus pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.
Atas kejadian tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat, menilai aksi yang dilakukan SBY Cs masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, dan sah untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.
"Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg," ungkap Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia.
Adapun, terkait peristiwa aksi bagi-bagi bola sepak yang ditendang ke peserta kampanye, hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas daerah bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. Tetapi, Bawaslu RI berhak untuk memberi pertimbangan apakah aksi tersebut masuk pada pelanggaran atau tidak.
Yusuf berpendapat, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada Pasal 16 dijelaskan, barang atau kebutuhan kampanye yang boleh dibagikan saat kampanye berbentuk seperti kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye. Di luar itu tak dibolehkan dan masuk pada pelanggaran kampanye, termasuk pemberian bola sepak.
"Pasal 86 dan 301 UU Nomor 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak," tambah Yusuf.
Pengamat politik dari Indonesia Law Reform Institute (Ilrins), Jeppri F Silalahi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas dalam menindak setiap pelanggaran kampanye.
"Selama tidak ada tindakan tegas, peraturan itu untuk dipatuhi. kalau tidak dipatuhi dan tidak adanya hukuman atau sanksi. Selama tidak diterapkan, maka tidak akan efek jera sama sekali," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Kamis 3 April 2014.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena itu agar fungsi Bawaslu jelas. Maka harus ada pembaruan dalam ruang gerak Bawaslu menindak parpol pelanggar kampanye.
"Dia (Bawaslu) bisa sebagai penyidik dan sebagai eksekusi. Dia harus diberikan kewenangan secara cepat. Ini (kampanye) singkat waktunya. Lebih pada kendala waktu," ucapnya.
"Kalau pakai pola normal, enggak akan keuber. Pihak polisi pun hanya menunggu laporan dari Bawaslu. Ada temuan langsung ditelusuri kemudian ditindak. Harus ada regulasi perubahan agar penguatan Bawaslu bisa lbh efektif," imbuhnya.
Sebelumnya, saat kegiatan kampanye Partai Demokrat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama struktur partai, diduga melakukan politik uang dengan modus pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.
Atas kejadian tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat, menilai aksi yang dilakukan SBY Cs masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, dan sah untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.
"Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg," ungkap Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia.
Adapun, terkait peristiwa aksi bagi-bagi bola sepak yang ditendang ke peserta kampanye, hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas daerah bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. Tetapi, Bawaslu RI berhak untuk memberi pertimbangan apakah aksi tersebut masuk pada pelanggaran atau tidak.
Yusuf berpendapat, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada Pasal 16 dijelaskan, barang atau kebutuhan kampanye yang boleh dibagikan saat kampanye berbentuk seperti kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye. Di luar itu tak dibolehkan dan masuk pada pelanggaran kampanye, termasuk pemberian bola sepak.
"Pasal 86 dan 301 UU Nomor 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak," tambah Yusuf.
(maf)