Gugatan ditolak, PDIP Timor Tengah Selatan tetap didiskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi kepesertaan PDI pada pemilu di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Bawaslu menilai, PDIP terbukti tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 2 Maret 2014.
"Keputusan Bawaslu dengan pertimbangan matang dengan menimbang semua unsur dan fakta yang menyatakan bahwa menolak semua permohonan pemohon sepenuhnya," kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusan sidang di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dihubungi secara terpisah, Liaison Officer (LO) PDIP Sudiyatmiko mengatakan, Bawaslu telah menolak permohonan sidang sengketa pemilu yang diajukan PDIP. Namun, dia menilai putusan Bawaslu tersebut tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
Menurutnya, alasan Bawaslu yang menyatakan PDIP telah mencampuradukan antara rekening partai dan rekening yang lainnya tidak benar. Faktanya, kata dia, PDIP telah menyerahkan laporan dana kampanye pada waktu yang sudah dijadwalkan.
"Menurut kami, alasan yang dipakai Bawaslu dalam putusan musyawarah tersebut adalah tidak tepat karena faktanya DPC PDI Perjuangan TTS telah menyerahkan laporan kepada KPU sebelum pukul 23.59 WITA pada tanggal 2 maret 2014," ujar Sudiyatmiko saat dihubungi.
Hal lain yang memberatkan bagi PDIP adalah soal pelayanan yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang dinilai kurang memahami kondisi dan masalah partainya. Bawaslu, kata dia, seharusnya mempertimbangkan sisi subjektifitas.
"Bawaslu seharusnya juga mempertimbangkan kondisi KPU TTS yang memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu tidak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dengan berakhirnya putusan untuk menolak permohonan PDIP, maka dari 7 partai yang mengajukan hak permohonan sengketa pemilu, Bawaslu hanya mengabulkan gugatan PAN, Gerindra, Demokrat, PBB, dan PKPI. Sementara, PDIP dan PPP ditolak permohonannya. Sedangkan, dari total 9 partai yang dicoret, PKS dan PKB menerima sanksi diskualifikasi lantaran tidak mengajukan permohonan kepada Bawaslu.
Bawaslu menilai, PDIP terbukti tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 2 Maret 2014.
"Keputusan Bawaslu dengan pertimbangan matang dengan menimbang semua unsur dan fakta yang menyatakan bahwa menolak semua permohonan pemohon sepenuhnya," kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusan sidang di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dihubungi secara terpisah, Liaison Officer (LO) PDIP Sudiyatmiko mengatakan, Bawaslu telah menolak permohonan sidang sengketa pemilu yang diajukan PDIP. Namun, dia menilai putusan Bawaslu tersebut tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
Menurutnya, alasan Bawaslu yang menyatakan PDIP telah mencampuradukan antara rekening partai dan rekening yang lainnya tidak benar. Faktanya, kata dia, PDIP telah menyerahkan laporan dana kampanye pada waktu yang sudah dijadwalkan.
"Menurut kami, alasan yang dipakai Bawaslu dalam putusan musyawarah tersebut adalah tidak tepat karena faktanya DPC PDI Perjuangan TTS telah menyerahkan laporan kepada KPU sebelum pukul 23.59 WITA pada tanggal 2 maret 2014," ujar Sudiyatmiko saat dihubungi.
Hal lain yang memberatkan bagi PDIP adalah soal pelayanan yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang dinilai kurang memahami kondisi dan masalah partainya. Bawaslu, kata dia, seharusnya mempertimbangkan sisi subjektifitas.
"Bawaslu seharusnya juga mempertimbangkan kondisi KPU TTS yang memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu tidak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dengan berakhirnya putusan untuk menolak permohonan PDIP, maka dari 7 partai yang mengajukan hak permohonan sengketa pemilu, Bawaslu hanya mengabulkan gugatan PAN, Gerindra, Demokrat, PBB, dan PKPI. Sementara, PDIP dan PPP ditolak permohonannya. Sedangkan, dari total 9 partai yang dicoret, PKS dan PKB menerima sanksi diskualifikasi lantaran tidak mengajukan permohonan kepada Bawaslu.
(dam)