Pemprov siapkan kuasa hukum untuk tersangka bus berkarat

Kamis, 03 April 2014 - 19:46 WIB
Pemprov siapkan kuasa hukum untuk tersangka bus berkarat
Pemprov siapkan kuasa hukum untuk tersangka bus berkarat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menyediakan bantuan hukum kepada kedua tersangka kasus bus Transjakarta berkarat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dalam UU No. 5/2014 diatur Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada aparatur yang terlibat perkara hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Iya saya tahu ada aturan itu. Tetapi kan peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut belum dikeluarkan. Meski begitu, kita akan beri bantuan hukum kepada mereka," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan bantuan hukum akan diberikan berupa pendampingan hukum agar mereka diperlakukan sesuai dengan aturan hukum yang benar. Tetapi semuanya itu tergantung dari dua tersangka kasus tersebut.

Selama kedua tersangka itu meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI melalui Biro Hukum DKI Jakarta, maka dengan tangan terbuka Ahok akan memerintahkan Biro Hukum untuk mendampingi keduanya dalam proses hukum yang berlaku.

"Pasti diuruslah. Kalau mereka butuh, kalau mereka minta akan kita berikan bantuan hukum tersebut," ujar Ahok.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan dua pejabat di Dishub DKI sebagai tersangka DA dan ST. Tersangka DA merupakan pejabat pembuat komitmen di DIshub DKI Jakarta. Sedangkan ST merupakan Ketua Panitia pengadaan barang jasa bidang konstruksi.

Baca juga:
Tiba-tiba Kejagung tangani bus Transjakarta
Kejagung tetapkan 2 pejabat DIshub tersangka korupsi
Ahok desak KPK ambil kasus bus berkarat
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1800 seconds (0.1#10.140)