Aksi tendang bola SBY terancam pidana
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sedang mempelajari dugaan kampanye politik uang yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para petinggi partai saat kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka di di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu 30 Maret 2014 lalu.
"Kami akan pelajari soal itu (kampanye). Informasi itu udah masuk dan dalam tahap penanganan di sana (Panwaslu)," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Saat kegiatan kampanye Partai Demokrat, SBY bersama struktur partai diduga melakukan politik uang dengan modus pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.
Atas kejadian tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat, menilai aksi yang dilakukan SBY Cs masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, dan sah untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.
"Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg," ungkap Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia.
Adapun, terkait peristiwa aksi bagi-bagi bola sepak yang ditendang ke peserta kampanye, hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas daerah bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. Tetapi, Bawaslu RI berhak untuk memberi pertimbangan apakah aksi tersebut masuk pada pelanggaran atau tidak.
Yusuf berpendapat, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada Pasal 16 dijelaskan, barang atau kebutuhan kampanye yang boleh dibagikan saat kampanye berbentuk seperti kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye. Di luar itu tak dibolehkan dan masuk pada pelanggaran kampanye, termasuk pemberian bola sepak.
"Pasal 86 dan 301 UU Nomor 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak," tambah Yusuf.
Seperti diberitakan, saat didapuk menjadi juru kampanye Demokrat di Bandung, SBY diketahui melakukan aksi pemberian bola sepak dengan cara ditendang ke peserta kampanye. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk visualisasi terkait lagu ’Tendangan dari Langit’ yang saat itu dinyanyikan.
"Kami akan pelajari soal itu (kampanye). Informasi itu udah masuk dan dalam tahap penanganan di sana (Panwaslu)," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Saat kegiatan kampanye Partai Demokrat, SBY bersama struktur partai diduga melakukan politik uang dengan modus pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.
Atas kejadian tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat, menilai aksi yang dilakukan SBY Cs masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, dan sah untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.
"Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg," ungkap Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yusuf Kurnia.
Adapun, terkait peristiwa aksi bagi-bagi bola sepak yang ditendang ke peserta kampanye, hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas daerah bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. Tetapi, Bawaslu RI berhak untuk memberi pertimbangan apakah aksi tersebut masuk pada pelanggaran atau tidak.
Yusuf berpendapat, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada Pasal 16 dijelaskan, barang atau kebutuhan kampanye yang boleh dibagikan saat kampanye berbentuk seperti kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye. Di luar itu tak dibolehkan dan masuk pada pelanggaran kampanye, termasuk pemberian bola sepak.
"Pasal 86 dan 301 UU Nomor 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak," tambah Yusuf.
Seperti diberitakan, saat didapuk menjadi juru kampanye Demokrat di Bandung, SBY diketahui melakukan aksi pemberian bola sepak dengan cara ditendang ke peserta kampanye. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk visualisasi terkait lagu ’Tendangan dari Langit’ yang saat itu dinyanyikan.
(kri)