PPLN akui tolak WNI di Hong Kong nyoblos

Kamis, 03 April 2014 - 14:17 WIB
PPLN akui tolak WNI...
PPLN akui tolak WNI di Hong Kong nyoblos
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap potensi pelanggaraan penyelenggaraan pemilu di Hong Kong, 30 Maret lalu. Bawaslu mencatat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menolak sekira 2.000 warga negara Indonesia (WNI) yang akan menggunakan hak suaranya.

PPLN mengakui penolakan penggunaan hak suara para WNI yang hanya membawa dokumen paspor saja. Menurutnya, para WNI tersebut tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri.

Ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi menjelaskan, penolakan tersebut dikarenakan ada kendala waktu untuk memenuhi hak suara para WNI yang tidak terdata dalam DPT. Untuk memberikan kesempatan bagi para pemilih, menurut Wahid, PPLN perlu menyediakan waktu satu jam per orang sebelum TPS ditutup.

"Dari segi waktu tidak terpegang, yang datang ribuan, ada kendala di situ. Di UU, surat suara cadangan juga tidak lebih dari dua persen. Bisa saja orang datang membawa paspor, tapi yang didahulukan yang terdaftar di DPT LN," ujar Wahid.

Terkait alasan ribuan WNI tidak masuk dalam DPT, Wahid menuturkan, hal itu dikarenakan PPLN menggunakan database WNI dari kedutaan. "Kemungkinan data itu akurasi (rendah). Ada WNI yang pindah alamat tapi tidak kasih tahu. Bagaimana kita tahu? Sebetulnya itu basisnya database," tuturnya.

Sementara mengenai temuan Bawaslu lainnya, terkait TPS Hong Kong yang dinilai tidak siap menyelenggarakan pemungutan suara karena berlangsung terlalu lama dan tidak efisien, Wahid juga mengakuinya.

"Ini pemilu pertama di Victoria Park (sebuah taman terbuka di Hongkong), biasanya di KJRI. Kami sedang evaluasi ke depan agar hal seperti ini diperhatikan. Masing-masing punya keterbatasan dalam hal tenaga, dan kaitannya dengan anggaran. Kita mengingatkan PPLN lain agar diperhatikan," tegasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved