Sidang Bawaslu, PPP Kabupaten Ngada didiskualifikasi

Kamis, 03 April 2014 - 11:13 WIB
Sidang Bawaslu, PPP...
Sidang Bawaslu, PPP Kabupaten Ngada didiskualifikasi
A A A
Sindonews.com - Melalui sidang putusan permohonan sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas sanksi pencoretan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu menganggap, PPP di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti menyerahkan laporan dana kampanye sebagai peserta pemilu pada 3 Maret 2014 atau melewati batas waktu yang ditentukan KPU yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.

Bawaslu berpendapat, penetapan batas waktu penyerahan dana kampanye seperti diatur Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 adalah tanggal 2 Maret 2014, pukul 23.59 waktu setempat.

"Pada 2 Maret, LO PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," ujar pimpinan Bawaslu, Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Selain Ngada, PPP juga mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk PPP Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara yang didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan. Namun, dalam musyawarah pemohon sepakat tidak melanjutkan permohonan tersebut lantaran tidak adanya Caleg PPP di wilayah tersebut.

Diketahui, dari sembilan partai politik yang dicoret KPU, Bawaslu sebelumnya telah mengabulkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Kabupaten Pelalawan Riau, Gerindra untuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, PKPI untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan, dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara.

Total sementara atas sidang sengketa pemilu legislatif per tanggal 1 April 2014, Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon, diantaranya empat partai politik dan 12 calon anggota DPD.
(kur)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved