Sidang Bawaslu, PPP Kabupaten Ngada didiskualifikasi

Kamis, 03 April 2014 - 11:13 WIB
Sidang Bawaslu, PPP...
Sidang Bawaslu, PPP Kabupaten Ngada didiskualifikasi
A A A
Sindonews.com - Melalui sidang putusan permohonan sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas sanksi pencoretan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu menganggap, PPP di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti menyerahkan laporan dana kampanye sebagai peserta pemilu pada 3 Maret 2014 atau melewati batas waktu yang ditentukan KPU yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.

Bawaslu berpendapat, penetapan batas waktu penyerahan dana kampanye seperti diatur Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 adalah tanggal 2 Maret 2014, pukul 23.59 waktu setempat.

"Pada 2 Maret, LO PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," ujar pimpinan Bawaslu, Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Selain Ngada, PPP juga mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk PPP Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara yang didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan. Namun, dalam musyawarah pemohon sepakat tidak melanjutkan permohonan tersebut lantaran tidak adanya Caleg PPP di wilayah tersebut.

Diketahui, dari sembilan partai politik yang dicoret KPU, Bawaslu sebelumnya telah mengabulkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Kabupaten Pelalawan Riau, Gerindra untuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, PKPI untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan, dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara.

Total sementara atas sidang sengketa pemilu legislatif per tanggal 1 April 2014, Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon, diantaranya empat partai politik dan 12 calon anggota DPD.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)