Ditemukan 6,5 juta undangan pemilih salah cetak
A
A
A
Sindonews.com - Seminggu menjelang pemungutan suara Pemilu Legislatif, masalah terkait logistik masih bermunculan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi masalah kesalahan cetak pada undangan pemilih.
Antara lain terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Di daerah ini, undangan yang salah cetak mencapai 6,5 juta sesuai jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesalahan ini dinilai berpotensi memunculkan kekisruhan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan pada 9 April.
Pada undangan memilih tersebut tertulis pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan selesai. Padahal, seharusnya yang tertulis adalah pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00.
Kesalahan cetak undangan pemilih yang juga disebut formulir C6 ini diduga juga terjadi pada daerah lain karena file masternya dibuat oleh KPU pusat.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, bagian depan undangan memilih itu sebenarnya sudah tertulis waktu yang benar, namun pada lampirannya terjadi kesalahan. Menurutnya, sudah tidak memungkinkan untuk mencetak ulang undangan pemilih itu karena selain alasan waktu yang mepet juga membutuhkan biaya tambahan.
KPU memutuskan hanya mencoret kata "selesai" dan menggantinya dengan tulisan "pukul 13.00". "Kita buat edaran dan minta agar itu dicoret saja. Kita harus berpedoman pada aturan di PKPU. Pemungutan suara itu sudah diatur bahwa jam 07.00 sampai 13.00. Semua bentuk sosialisasi yang kita buat juga seperti itu," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Menurut Arief, peraturan soal jadwal memilih ini diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013 hasil perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2013.
Antara lain terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Di daerah ini, undangan yang salah cetak mencapai 6,5 juta sesuai jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesalahan ini dinilai berpotensi memunculkan kekisruhan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan pada 9 April.
Pada undangan memilih tersebut tertulis pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan selesai. Padahal, seharusnya yang tertulis adalah pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00.
Kesalahan cetak undangan pemilih yang juga disebut formulir C6 ini diduga juga terjadi pada daerah lain karena file masternya dibuat oleh KPU pusat.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, bagian depan undangan memilih itu sebenarnya sudah tertulis waktu yang benar, namun pada lampirannya terjadi kesalahan. Menurutnya, sudah tidak memungkinkan untuk mencetak ulang undangan pemilih itu karena selain alasan waktu yang mepet juga membutuhkan biaya tambahan.
KPU memutuskan hanya mencoret kata "selesai" dan menggantinya dengan tulisan "pukul 13.00". "Kita buat edaran dan minta agar itu dicoret saja. Kita harus berpedoman pada aturan di PKPU. Pemungutan suara itu sudah diatur bahwa jam 07.00 sampai 13.00. Semua bentuk sosialisasi yang kita buat juga seperti itu," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Menurut Arief, peraturan soal jadwal memilih ini diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013 hasil perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2013.
(kri)