Polri cermati 13 kasus pelanggaran pemilu

Rabu, 02 April 2014 - 18:37 WIB
Polri cermati 13 kasus...
Polri cermati 13 kasus pelanggaran pemilu
A A A
Sindonews.com - Polri terus melakukan upaya pengamanan jelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April nanti. Bahkan, korps baju cokelat tersebut terus menelusuri adanya tindakan kecurangan seperti money politic dalam bentuk apapun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya memang menemukan adanya pelanggaran terkait kasus tindak pidana pemilu yang merupakan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sampai dengan tanggal 1 April, masih tetap 13 kasus. Sebanyak, 12 penyidikan dan satu kasus sudah dinyatakan lengkap. Untuk money politic ada lima kasus," jelas Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Dia menambahkan, untuk kasus perusakan ada satu kasus dan penggunaan fasilitas dinas untuk kampanye ada tiga kasus. Sedangkan, PNS ikut kampanye ada satu kasus dan kampanye di luar jadwal ada satu kasus.

"Sehingga, jumlah keseluruhan ada 13 kasus. Sementara, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan Polri, berkaitan dengan pemohon kampanye, ada lebih dari 9 ribu STTP," paparnya.

Saat ditanya soal adanya money politic yang dilakukan Caleg PDIP dari Dapil Kabupaten Bogor bernama Indra Simatupang, dengan cara memberikan voucher pulsa bergambar dirinya dengan Joko Widodo (Capres PDIP) kepada pelajar, Agus mengaku belum mendapat laporan dari Bawaslu.

"Kalau itu dilakukan pada saat kampanye tentunya mekanisme yang ada melalui penerusan dari Bawaslu," tegas Agus.

Sementara, dalam kesempatan berbeda Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kalau ada kejadian money politic pembagian voucher pulsa akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Bogor untuk didiskusikan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Bila masuk ranah pidana pemilu diserahkan ke Polres setempat untuk diproses sebagai kasus pelanggaran pidana pemilu. Prinsipnya, aparat pengawas pemilu yang tergabung dalam Gakkumdu yang kantornya di kantor Bawaslu daerah yang biasanya bekerja sama dengan Bawaslu pusat," pungkas Ronny.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved