Polri cermati 13 kasus pelanggaran pemilu

Rabu, 02 April 2014 - 18:37 WIB
Polri cermati 13 kasus pelanggaran pemilu
Polri cermati 13 kasus pelanggaran pemilu
A A A
Sindonews.com - Polri terus melakukan upaya pengamanan jelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April nanti. Bahkan, korps baju cokelat tersebut terus menelusuri adanya tindakan kecurangan seperti money politic dalam bentuk apapun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya memang menemukan adanya pelanggaran terkait kasus tindak pidana pemilu yang merupakan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sampai dengan tanggal 1 April, masih tetap 13 kasus. Sebanyak, 12 penyidikan dan satu kasus sudah dinyatakan lengkap. Untuk money politic ada lima kasus," jelas Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Dia menambahkan, untuk kasus perusakan ada satu kasus dan penggunaan fasilitas dinas untuk kampanye ada tiga kasus. Sedangkan, PNS ikut kampanye ada satu kasus dan kampanye di luar jadwal ada satu kasus.

"Sehingga, jumlah keseluruhan ada 13 kasus. Sementara, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan Polri, berkaitan dengan pemohon kampanye, ada lebih dari 9 ribu STTP," paparnya.

Saat ditanya soal adanya money politic yang dilakukan Caleg PDIP dari Dapil Kabupaten Bogor bernama Indra Simatupang, dengan cara memberikan voucher pulsa bergambar dirinya dengan Joko Widodo (Capres PDIP) kepada pelajar, Agus mengaku belum mendapat laporan dari Bawaslu.

"Kalau itu dilakukan pada saat kampanye tentunya mekanisme yang ada melalui penerusan dari Bawaslu," tegas Agus.

Sementara, dalam kesempatan berbeda Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kalau ada kejadian money politic pembagian voucher pulsa akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Bogor untuk didiskusikan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Bila masuk ranah pidana pemilu diserahkan ke Polres setempat untuk diproses sebagai kasus pelanggaran pidana pemilu. Prinsipnya, aparat pengawas pemilu yang tergabung dalam Gakkumdu yang kantornya di kantor Bawaslu daerah yang biasanya bekerja sama dengan Bawaslu pusat," pungkas Ronny.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6235 seconds (0.1#10.140)