KPK punya bukti Hassan Wirajuda terima Rp440 juta

Senin, 31 Maret 2014 - 13:28 WIB
KPK punya bukti Hassan...
KPK punya bukti Hassan Wirajuda terima Rp440 juta
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti penerimaan uang Rp440 juta mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda, dari terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu), Sudjadnan Parnohadiningrat.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, apa yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan Sudjadnan, bukan tanpa alasan. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan sejumlah hal.

Pertama, sebagian berdasarkan keterangan atau pengakuan saksi-saksi. Kedua, bisa juga tersangka atau terdakwanya mengaku, dia sudah memberikan ke si A, si B atau si C misalnya.

Ketiga hasil penggeledahan penyidik. Keempat ada juga yang didukung fakta-fakta dan bukti-bukti yang otentik. "Jadi kita tidak diamkan begitu saja penerimaan yang disebut diterima sembilan pihak itu. Nah, itu nanti di pengadilan hakim melihat seperti apa bukti-bukti yang dihadirkan KPK," kata Johan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin (31/3/14).

Di sisi lain, kata dia, dakwaan itu disusun tentu untuk mendakwa Sudjadnan. KPK pun menyerahkan sepenuhnya majelis hakim memutus seperti apa.

Sampai saat ini KPK belum mau berspekulasi apakah beberapa orang yang disebut bersama-sama dan menerima uang dari hasil dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi/sidang internasional di Deplu sekarang Kemenlu, pada 2004-2005 nantinya akan diputus hakim bersama-sama terlibat dan menerima seperti dalam dakwaan atau tidak.

Johan menjelaskan, kalau menurut keyakinan hakim, fakta dan bukti tersebut kuat, maka pasti nanti putusannya adalah bersama-sama. "KPK tinggal melakukan penyelidikan baru. Dan itu biasanya tidak lama," ujarnya.

Dikonfirmasi apakah Hassan Wirajuda akan dihadirkan dalam persidangan Sudjadnan, Johan belum mengetahuinya. Kalau tidak salah lanjutnya, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

Menurutnya, tidak semua saksi yang diperiksa di penyidikan pasti dihadirkan juga di persidangan. Pemanggilan di sidang akan dilihat urgensi keterkaitannya dengan dakwaan kepada Sudjadnan. Yang perlu atau paling kuat tentu menjadi prioritas.

"Kan sidang itu terbatas juga. Kayak Century itu kan enggak mungkin semua dihadirkan, ada 150-an sampai 200-an diperiksa di penyidikan, yang dihadirkan 66 saksi. Jadi yang krusial dan yang kuat untuk si terdakwa nanti dihadirkan. Kalau soal Pak Hassan Wirajuda saya tanya dulu," tandasnya.

Saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi/sidang internasional di Kemenlu pada 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 26 Maret 2014, JPU KPK menyatakan, Sudjadnan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar.

Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya adalah Hassan Wirayuda, yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri, sebesar Rp440 juta.

KPK tindaklanjuti aliran uang ke Hassan Wirajuda
(maf)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved