Kampanye dibubarkan, PBB ancam gugat Panwaslu
Senin, 31 Maret 2014 - 03:10 WIB

Kampanye dibubarkan, PBB ancam gugat Panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Kampanye tertutup yang digelar Partai Bulan Bintang (PBB) di Desa Luwang Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, terpaksa dibubarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan setempat.
Pembubaran itu terjadi seiring terjadinya perubahan jadwal secara mendadakyang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. Alhasil, saat PBB berkampanye dianggap menggunakan jatah kampanye partai lain.
PBB mengaku sudah mengantongi izin dari polres setempat yang diajukan 3 hari sebelumnya, Ketua PBB Kabupaten Sukoharjo Sunaryo pun mengancam akan menggugat Panwaslu jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak meminta maaf kepada pihaknya.
Menurut dia, pembubaran tersebut telah mencoreng nama baik PBB. “Panwalu benar-benar telah melanggar hukum. Mereka membubarkan tanpa adanya dasar hukum yang tetap.PBB sudah mengantongi izin sah dari aparat kepolisian. Untuk itu jika tidak minta maaf maka PBB akan ajukan somasi dan berlanjut gugatan,” tututr Sunaryo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (30/3/2014).
Sementara itu Ketua Panwaslu Sukoharjo, Jawa Tengah, Subekti mengaku belum mengetahui adanya pembubaran paksa pihak panwaslu tingkat kecamatan (panwascam) Panwascam saat kampanye PBB.
Dia mengatakan, sampai saat ini, Panwaslu sendiri belum menerima laporan tersebut. Masalah tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu ditingkat Panwascam.
"Pembubaran apa? saya sendiri belum mengetahuinya sama sekali. Belum ada laporan masuk ketingkat kabupaten. Mungkin itu diselesaikan terlebih dahulu ditingkat kecamatan," katanya melalui sambungan telepon.
Pembubaran itu terjadi seiring terjadinya perubahan jadwal secara mendadakyang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. Alhasil, saat PBB berkampanye dianggap menggunakan jatah kampanye partai lain.
PBB mengaku sudah mengantongi izin dari polres setempat yang diajukan 3 hari sebelumnya, Ketua PBB Kabupaten Sukoharjo Sunaryo pun mengancam akan menggugat Panwaslu jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak meminta maaf kepada pihaknya.
Menurut dia, pembubaran tersebut telah mencoreng nama baik PBB. “Panwalu benar-benar telah melanggar hukum. Mereka membubarkan tanpa adanya dasar hukum yang tetap.PBB sudah mengantongi izin sah dari aparat kepolisian. Untuk itu jika tidak minta maaf maka PBB akan ajukan somasi dan berlanjut gugatan,” tututr Sunaryo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (30/3/2014).
Sementara itu Ketua Panwaslu Sukoharjo, Jawa Tengah, Subekti mengaku belum mengetahui adanya pembubaran paksa pihak panwaslu tingkat kecamatan (panwascam) Panwascam saat kampanye PBB.
Dia mengatakan, sampai saat ini, Panwaslu sendiri belum menerima laporan tersebut. Masalah tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu ditingkat Panwascam.
"Pembubaran apa? saya sendiri belum mengetahuinya sama sekali. Belum ada laporan masuk ketingkat kabupaten. Mungkin itu diselesaikan terlebih dahulu ditingkat kecamatan," katanya melalui sambungan telepon.
(dam)