Rilis survei pada masa tenang pengaruhi opini publik
Sabtu, 29 Maret 2014 - 13:39 WIB
Rilis survei pada masa tenang pengaruhi opini publik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei mengumumkan hasil surveinya pada masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 9 April mendatang.
"Hasil lembaga survei tidak boleh dipublikasikan pada masa tenang tanggal 6 sampai 8 April," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).
Husni mengatakan, hasil survei dilakukan pada masa tenang maka akan memengaruhi opini publik dan mengganggu tahapan pemilu, khususnya tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, dia menjelaskan bagi lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU hanya dibolehkan merilis hasil survei 2 jam setelah pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS). Cara tersebut juga untuk menghindari agar proses hasil pemilu tidak terpengaru.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 247 mengatur boleh (merilis survei) dilakukan 2 jam setelah TPS ditutup," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah mengantongi sebanyak 19 lembaga pemantau pemilu, dan 56 lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2014 ini menyoal prediksi dan hasil pemilu. Bahkan, kegiatan penghitungan cepat atau quick count yang biasanya mulai dilakukan pada saat pemungutan suara berlangsung, kini harus dilakukan dua jam setelah pemungutan suara ditutup.
"Hasil lembaga survei tidak boleh dipublikasikan pada masa tenang tanggal 6 sampai 8 April," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).
Husni mengatakan, hasil survei dilakukan pada masa tenang maka akan memengaruhi opini publik dan mengganggu tahapan pemilu, khususnya tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, dia menjelaskan bagi lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU hanya dibolehkan merilis hasil survei 2 jam setelah pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS). Cara tersebut juga untuk menghindari agar proses hasil pemilu tidak terpengaru.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 247 mengatur boleh (merilis survei) dilakukan 2 jam setelah TPS ditutup," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah mengantongi sebanyak 19 lembaga pemantau pemilu, dan 56 lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2014 ini menyoal prediksi dan hasil pemilu. Bahkan, kegiatan penghitungan cepat atau quick count yang biasanya mulai dilakukan pada saat pemungutan suara berlangsung, kini harus dilakukan dua jam setelah pemungutan suara ditutup.
(dam)