Berbekal KTP, warga bisa memilih

Jum'at, 28 Maret 2014 - 11:11 WIB
Berbekal KTP, warga...
Berbekal KTP, warga bisa memilih
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mendapatkan hak pilihnya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor.

Namun, pemilih dengan modal KTP harus menunggu antrean sampai satu jam sebelum pemungutan suara di TPS ditutup. "Ada daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pemilih bisa menggunakan kartu identitas seperti KTP atau paspor untuk memilih. Tapi untuk pemilih yang masuk kategori ini baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Ferry menyatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tak terdaftar bakal dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Khusus tambahan (DPKtb).

Dia menambahkan, ketentuan memasukkan pemilih tersebut dalam DPK dan DPKtb karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara yang disesuaikan dengan DPT ditambah dua persen untuk masing-masing TPS.

Untuk menghindari kecurangan dan mobilisasi pemilih, kata dia, KPU meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) juga harus melakukan verifikasi DPKTb. Dengan memastikan calon pemilih yang namanya masuk dalam DPKTb tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS manapun. "Tugas KPPS nanti kan yang akan melihat pemilih ada dimana," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Heboh! 1.801 Nama Warga...
Heboh! 1.801 Nama Warga Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Tetap di Jombang
DPT Enrekang Bertambah...
DPT Enrekang Bertambah 1.175 dari Hasil Pemutakhiran Data
DPT Pilkada Sleman 2020...
DPT Pilkada Sleman 2020 Menyusut 1.914 Pemilih
5 Tuhan Terdaftar Jadi...
5 'Tuhan' Terdaftar Jadi DPT, Memilih Ikut Pemilu 2024 di Jember
11 KPU Tetapkan DPT...
11 KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya
Hasil Pemutakhiran Data,...
Hasil Pemutakhiran Data, Pemilih Meninggal Capai 1.522 Orang
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved