Berbekal KTP, warga bisa memilih
Jum'at, 28 Maret 2014 - 11:11 WIB
Berbekal KTP, warga bisa memilih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mendapatkan hak pilihnya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor.
Namun, pemilih dengan modal KTP harus menunggu antrean sampai satu jam sebelum pemungutan suara di TPS ditutup. "Ada daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pemilih bisa menggunakan kartu identitas seperti KTP atau paspor untuk memilih. Tapi untuk pemilih yang masuk kategori ini baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Ferry menyatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tak terdaftar bakal dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Khusus tambahan (DPKtb).
Dia menambahkan, ketentuan memasukkan pemilih tersebut dalam DPK dan DPKtb karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara yang disesuaikan dengan DPT ditambah dua persen untuk masing-masing TPS.
Untuk menghindari kecurangan dan mobilisasi pemilih, kata dia, KPU meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) juga harus melakukan verifikasi DPKTb. Dengan memastikan calon pemilih yang namanya masuk dalam DPKTb tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS manapun. "Tugas KPPS nanti kan yang akan melihat pemilih ada dimana," katanya.
Namun, pemilih dengan modal KTP harus menunggu antrean sampai satu jam sebelum pemungutan suara di TPS ditutup. "Ada daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pemilih bisa menggunakan kartu identitas seperti KTP atau paspor untuk memilih. Tapi untuk pemilih yang masuk kategori ini baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Ferry menyatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tak terdaftar bakal dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Khusus tambahan (DPKtb).
Dia menambahkan, ketentuan memasukkan pemilih tersebut dalam DPK dan DPKtb karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara yang disesuaikan dengan DPT ditambah dua persen untuk masing-masing TPS.
Untuk menghindari kecurangan dan mobilisasi pemilih, kata dia, KPU meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) juga harus melakukan verifikasi DPKTb. Dengan memastikan calon pemilih yang namanya masuk dalam DPKTb tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS manapun. "Tugas KPPS nanti kan yang akan melihat pemilih ada dimana," katanya.
(dam)