Partai masuk UAS, Dindik dilaporkan ke Panwaslu
Kamis, 27 Maret 2014 - 15:25 WIB
Partai masuk UAS, Dindik dilaporkan ke Panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Kebijakan Publik melaporkan panitia pembuat dan pengadaan soal ujian akhir (UAS) Dinas Pendidikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.
Mereka menuding, panitia UAS sengaja memasukan nama salah satu partai politik ke lembar jawaban soal UAS tingkat SMA sederajat untuk melakukan sosialisasi terselubung.
Laporan tersebut dilakukan Direktur Eksekutif Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi pada Jumat 21 Maret 2014 lalu.
"Laporannya dilakukan pada Jumat lalu dan telah kita tindak lanjuti. Yang dilaporkannya adalah penyelenggara dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam hal ini Sekdis," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono di kantornya, Kamis (27/3/2014).
Adapun substansi pelaporan kata Takhono adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Dimana Ibnu Jandi mempersoalkan salah satu pertanyaan yang dipilihan jawabannya ada nama salah satu partai politik (PKS) sebagai jawaban.
"Dalam pilihan jawaban memang ada nama PKS, ini sudah kita tindak lanjuti dengan dilakukan penyidikan dari pihak-pihak terkait dan sudah ada hasilnya," tuturnya.
Sementara itu, Ibnu Jandi membenarkan bahwa bahwa ia melakukan pelaporan.
"Diindikasi ada tendensi mempengaruhi dan mengarahkan pemilih pemula untuk menjatuhkan pilihan ke partai ini, dimana ada nama PKS dalam pilihan jawaban, sementara tidak ada parpol lain," tegasnya.
Mereka menuding, panitia UAS sengaja memasukan nama salah satu partai politik ke lembar jawaban soal UAS tingkat SMA sederajat untuk melakukan sosialisasi terselubung.
Laporan tersebut dilakukan Direktur Eksekutif Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi pada Jumat 21 Maret 2014 lalu.
"Laporannya dilakukan pada Jumat lalu dan telah kita tindak lanjuti. Yang dilaporkannya adalah penyelenggara dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam hal ini Sekdis," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono di kantornya, Kamis (27/3/2014).
Adapun substansi pelaporan kata Takhono adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Dimana Ibnu Jandi mempersoalkan salah satu pertanyaan yang dipilihan jawabannya ada nama salah satu partai politik (PKS) sebagai jawaban.
"Dalam pilihan jawaban memang ada nama PKS, ini sudah kita tindak lanjuti dengan dilakukan penyidikan dari pihak-pihak terkait dan sudah ada hasilnya," tuturnya.
Sementara itu, Ibnu Jandi membenarkan bahwa bahwa ia melakukan pelaporan.
"Diindikasi ada tendensi mempengaruhi dan mengarahkan pemilih pemula untuk menjatuhkan pilihan ke partai ini, dimana ada nama PKS dalam pilihan jawaban, sementara tidak ada parpol lain," tegasnya.
(ysw)