Sidang Wawan, mantan pasangan calon Bupati Lebak dihadirkan
Kamis, 27 Maret 2014 - 10:14 WIB
Sidang Wawan, mantan pasangan calon Bupati Lebak dihadirkan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah akan dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan jadwal, dia kan bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana selaku terdakwa kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada tiga saksi, salah satunya Amir Hamzah, dan Deni Saputra," kata Pia Akbar Nasution selaku penasihat hukum Tubagus Chaeri Wardana, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/3/2014).
Dia menyampaikan, Kasmin selaku pasangan Amir Hamzah atau mantan calon Wakil Bupati Lebak Banten juga dijadwalkan bersaksi untuk adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Berita:
Jaksa KPK tolak eksepsi Wawan
Berdasarkan jadwal, dia kan bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana selaku terdakwa kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada tiga saksi, salah satunya Amir Hamzah, dan Deni Saputra," kata Pia Akbar Nasution selaku penasihat hukum Tubagus Chaeri Wardana, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/3/2014).
Dia menyampaikan, Kasmin selaku pasangan Amir Hamzah atau mantan calon Wakil Bupati Lebak Banten juga dijadwalkan bersaksi untuk adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Berita:
Jaksa KPK tolak eksepsi Wawan
(kur)